makalahku10 - Makalah Hukum Analisis Studi Kasus Etika dan Filsafat Komunikasi Citizen Jurnalism Terhadap Berita Hoax yang Tersebar di Media Sosial
Selamat berjumpa kembali di blog makalahku10.blogspot.com ,kali ini admin akan membahas mengenai makalah IPA yang berjudul Makalah Hukum Analisis Studi Kasus Etika dan Filsafat Komunikasi Citizen Jurnalism Terhadap Berita Hoax yang Tersebar di Media Sosial ,yang mana makalah tersebut merupakan lanjutan dari makalah sebelumnya yaitu Makalah Bidang Hukum yang dimuat dalam Manawa Dharmasastra pada pada materi Hukum .Langsung saja mari kita simak makalah tersebut dibawah ini.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
media massa semakin pesat dalam waktu dekat ini, munculnya media baru yakni
media internet menimbulkan banyak reaksi di tengah masyarakat. Dalam media
internet juga ada media social. Media social adalah sebuah media baru yang
setiap individu, kelompok, maupun lembaga dapat dengan mudah membuat dan
memilikinya. Karena media social ini, setiap orang dapat menjadi jurnalis
sehingga tidak hanya orang yang bekerja di media massa seperti radio, Koran dan
televise sekarang yang di sebut jurnalis, mereka inilah yang di sebut citizen
jurnalism. Contoh media social yang
sering di gunakan adalah Facebook,
Twitter, Instagram, Blackberry Messenger (BBM), LINE, Path, dan lain – lain. Pada
media social setiap orang, kelompok, maupun lembaga dalam
masyarakat dapat memiliki satu akun bahkan lebih.
Dengan
akun yang dimiliki itu, setiap orang dapat dengan mudah, praktis, juga cepat
menyampaikan pendapat mereka dan menyebarkan informasi secara bebas. Di katakan bebas di sini karena
masih banyak di temui update status, komentar, dan pendapat yang mereka
sampaikan berisi hinaan atau kata – kata yang tak pantas di tulis. Bahkan
mereka juda dapat dengan mudah menyebarkan informasi dan berita yang belum
tentu kebenarannya.
Berbeda
dengan media massa Koran, televise maupun radio , yang memiliki lembaga khusus
untuk mengawasi penyiaran mereka yakni KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) ,
memang sudah ada undang – undang baru yakni UU ITE atau Undang – Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang khusus mengatur tentang berita yang
tersebar di media social maupun update status atau postingan – postingan yang
di anggap melanggar. Akan tetapi terkadang masih ada kasus – kasus yang di
temui tentang pelanggaran UU ITE.
Di perlukan adanya etika disini
dalam menyebarluaskan informasi yang di terima kepada yang lain, yakni etika mencari
kejelasan dan kebenaran informasi.
Sehingga tidak menumbulkan adanya konflik dan permasalahan baru lagi yang
terjadi. Bila sembarangan menyebar informasi yang di terima kepada orang lain,
bila informasi itu tidak benar, maka kita semua juga akan terkena akibatnya. Etika
mencari kejelasan dan kebenaran informasi ini dalam islam di sebut Tabayyun.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang hendak di bahas oleh
penulis adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
kah seharusnya etika menyebarkan berita di media social?
2.
Bagaimana
supaya terhindar dari berita Hoax?
1.3 Identifikasi
Masalah
Di
tinjau dari segi ilmu etika dan filsafat dan komunikasi, bagaimanakah teorinya
menjelaskan permasalahan penyebaran berita hoax di media social ini?
BAB II
LANDASAN TEORI
1.1 Pengertian
Media Sosial
Media sosial adalah sebuah media online,
dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan
menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia
virtual. Blog,
jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum
digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial
sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas
dasar ideologi dan teknologi Web , dan yang memungkinkan penciptaan dan
pertukaran user-generated content". https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para
penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi
meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring
sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh
masyarakat di seluruh dunia. Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah
media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan
teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.
Jejaring
sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi,
kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan
berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, dan
Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast,
maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang
tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara
terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan
tak terbatas.
Saat teknologi internet dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut
tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau twitter misalnya, bisa
dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile
phone. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan
terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara
maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai
tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan
berita-berita.
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa
memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi,
radio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak,
maka lain halnya dengan media. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses
menggunakan social media dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat
sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa
karyawan. Kita sebagai pengguna social media dengan bebas bisa mengedit,
menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai
model content lainnya.
2.1.1 Karakteristik Media Sosial
Gamble,
Teri, dan Michael dalam Communication Works sebagaimana dikutip
Wikipedia menyebutkan, media sosial mempunyai ciri - ciri sebagai berikut :
- Pesan
yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa ke berbagai
banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet
- Pesan
yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper
- Pesan
yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya
- Penerima
pesan yang menentukan waktu interaksi
2.1.2 Jenis-Jenis Media Sosial
Media sosial yang populer digunakan
di Indonesia antara lain
BAB III
PEMBAHASAN
1.1 Contoh
dan Karakteristik Berita Hoax
A.
Menebar
Berita dengan Iming-Iming atau Ancaman
Menurut
hoax-slayer, salah satu indikator yang paling gampang dikenali adalah frase
"sebarkan berita ini ke teman-teman Anda". Penulis hoax ingin beritanya
segera menyebar sebanyak dan secepat mungkin, bila perlu mereka akan menambahinya
dengan iming-iming atau ancaman menakut – nakuti untuk memastikan pesannya dapat berantai dilanjutkan
ke orang lain. Berikut ini beberapa iming-iming tipikal hoax: "Bagikan
SMS ini ke minimal 10 orang teman Anda, maka Anda akan mendapat rezeki melimpah
dari Tuhan.", "Jika Anda mengirimkan pesan ini pada teman
Anda, Anda akan mendapat rahmat, ...".
|
0 Response to "Makalah Hukum Analisis Studi Kasus Etika dan Filsafat Komunikasi Citizen Jurnalism Terhadap Berita Hoax yang Tersebar di Media Sosial"
Post a Comment