Makalah Bidang Hukum yang dimuat dalam Manawa Dharmasastra

Makalah terlengkap dan terupdate makalahku10 - Unduh Makalah Bidang Hukum yang dimuat dalam Manawa Dharmasastra

Baca selengkapnya Makalah Bidang Hukum yang dimuat dalam Manawa Dharmasastra

Unduh juga Makalah Sentralisasi dan Desentralisasi
Unduh juga  Makalah Petrologi Batuan Beku





BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Manawa Dharmasastra adalah sebuah kitab Dharmasastra yang dihimpun dengan bentuk yang sistematis oleh Bhagawan Bhrigu, salah seorang penganut ajaran Manu, dan beliau pula salah seorang Sapta Rsi. Kitab ini dianggap paling penting bagi masyarakat Hindu dan dikenal sebagai salah satu dari kitab Sad Wedangga. Wedangga adalah kitab yang merupakan batang tubuh Veda yang tidak dapat dipisahkan dengan Veda Sruti dan Veda Smrti. Penafsiran terhadap pasal-pasal Manawa Dharmaṡāstra telah dimulai sejak tahun 120 M dipelopori oleh Kullukabhatta dan Medhiti di tahun 825 M. Kemudian beberapa Maha Rsi memasyarakatkan tafsir-tafsir Manawa Dharmasastra menurut versinya masing-masing sehingga menumbuhkan beberapa aliran Hukum Hindu, misalnya: Yajnawalkya, Mitaksara, dan Dayabhaga.
Para Maha Rsi yang melakukan penafsiran-penafsiran pada Manawa Dharmaṡāstra menyesuaikan dengan tradisi dan kondisi setempat. Aliran yang berkembang di Indonesia adalah Mitaksara dan Dayabhaga. Di zaman Majapahit, Manawa Dharmaṡāstra lebih popular Manupadesa disebut sebagai. Proses penyesuaian kaidah-kaidah hukum Hindu nampaknya berjalan terus hingga abad ke-12 dipelopori oleh tokoh-tokoh suci: Wiswarupa, Balakrida, Wijnaneswara, dan Apararka. Kitab Dharmasastra yang memuat bidang hukum Hindu tertua dan sebagai sumber hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra. Berbagai bidang hukum Hindu yang termuat dalam Kitab Manawa Dharmasastra antara lain Bidang Hukum Keagamaan , Bidang Hukum Kemasyarakatan , Bidang Hukum Ketatanegaraan.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra?
2.      Apa yang dimaksud Hukum menurut Agama Hindu?
3.      Bagaimana perkembangan Hukum Hindu di Indonesia?
4.      Apa saja Bidang – Bidang Hukum Hindu di Indonesia?
5.      Bagaimana cara upaya menaati Hukum Hindu dalam kehidupan keagamaan dalam kerangka hukum nasional?

C.  Tujuan
1.      Agar siswa mengetahui yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra
2.      Agar siswa mengetahui yang dimaksud Hukum menurut Agama Hindu
3.      Agar siswa mengetahui perkembangan Hukum Hindu di Indonesia
4.      Agar siswa mengetahui Bidang – Bidang Hukum Hindu di Indonesia
5.      Agar siswa mengetahui cara upaya menaati Hukum Hindu dalam kehidupan keagamaan dalam kerangka hukum nasional


BAB II
PEMBAHASAN DAN ISI
A.  Pengertian Manawa Dharmasastra
“Satyaṁ brūyat priyaṁ, priyaṁ ca nānṛtaṁ brūyād eṣa dharmaá sanātaná”
Terjemahannya :
“Hendaknya ia mengatakan apa yang benar, hendaknya ia mengucapkan apa yang menyenangkan hati, hendaknya ia jangan mengucapkan kebenaran yang tidak menyenangkan dan jangan pula ia mengucapkan kebohongan yang menyenangkan, inilah hukum hidup duniawi yang abadi” (M.Dharmasastra IV.138).
Kata Dharmasastra berasal dari bahasa sansekerta (dharma – sastra). Dharma (masculine) : perintah menetapkan ; lembaga ; adat kebiasaan ; aturan ; kewajiban ; moral ; pekerjaan yang baik ; kebenaran ; hukum ; keadilan (Kamus Kecil Sansekerta Indonesia (KKSI) hal. 121). Sastra (neuter) n : perintah ; ajaran ; nasihat ; aturan ; teori ; tulisan ilmiah ; (KKSI hal. 246). Dharmasastra berarti ilmu hukum.
Manawa berasal dari kata Manu yaitu aturan tertulis maupun tidak tertulis yang dipakai pedoman atau ilmu hukum agama hindu. Manawa Dharmasastra adalah sebuah kitab Dharmasastra yang dihimpun dengan bentuk yang sistematis oleh Bhagawan Bhrigu, salah seorang penganut ajaran Manu, dan beliau pula salah seorang Sapta Rsi. Kitab ini dianggap paling penting bagi masyarakat Hindu dan dikenal sebagai salah satu dari kitab Sad Wedangga. Wedangga adalah kitab yang merupakan batang tubuh Veda yang tidak dapat dipisahkan dengan Veda Sruti dan Veda Smrti. Penafsiran terhadap pasal-pasal Manawa Dharmaṡāstra telah dimulai sejak tahun 120 M dipelopori oleh Kullukabhatta dan Medhiti di tahun 825 M. Kemudian beberapa Maha Rsi memasyarakatkan tafsir-tafsir Manawa Dharmasastra menurut versinya masing-masing sehingga menumbuhkan beberapa aliran Hukum Hindu, misalnya: Yajnawalkya, Mitaksara, dan Dayabhaga.
Para Maha Rsi yang melakukan penafsiran-penafsiran pada Manawa Dharmaṡāstra menyesuaikan dengan tradisi dan kondisi setempat. Aliran yang berkembang di Indonesia adalah Mitaksara dan Dayabhaga. Di zaman Majapahit, Manawa Dharmaṡāstra lebih popular Manupadesa disebut sebagai. Proses penyesuaian kaidah-kaidah hukum Hindu nampaknya berjalan terus hingga abad ke-12 dipelopori oleh tokoh-tokoh suci: Wiswarupa, Balakrida, Wijnaneswara, dan Apararka. Kitab Dharmasastra yang memuat bidang hukum Hindu tertua dan sebagai sumber hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra.

B.  Hukum menurut Agama Hindu
Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara (tata Negara). Hukum Hindu juga berarti perundang – undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan – kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat mempergunakan hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan dapat mempergunakan sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya. Kebutuhan pengetahuan tentang Hukum Hindu dirasakan sangat perlu oleh umat Hindu untuk dipelajari dan dipahami dalam rangka melaksanakan dharma agama dan wujud bhakti ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sebagai sumber segala yang ada. Disamping itu, mengingat umat Hindu juga sebagai warga Negara yang terikat oleh hukum nasional. Berikut ini beberapa alas an mengapa Hukum Hindu penting untuk dipelajari :
1.    Hukum Hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Untuk memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah Negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
3.    Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat (Bali) dengan hukum agama Hindu atau hukum Hindu.
4.    Untuk dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran agama Hindu.

C.  Perkembangan Hukum Hindu di Indonesia
Bangsa indonesia dikenal sebagai bangsa yang religious, bangsa yang percaya kepada keberadaan Tuhan sebagai sumber dari segala-galanya. Agama Hindu merupakan agama yang tertua di Indonesia. Ketiga aliran hukum yang masuk ke indonesia adalah aliran Mitaksara dan aliran Dayabhaga. Hukum tata Negara dan tata praja serta hukum pidana yang berlaku dalam masyarakat hindu adalah hukum –hukum yang sebagain besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawa Dharmasastra. Manawa Dharmasastra kemudian dituangkan ke dalam berbagai bentuk sastra (ilmu) hukum sosial dan ketata masyarakatan sebagai kitab yang berdiri sendiri.
            Kitab agama adalah salinan dari kutaramanawa dan dapat dianggap sebagai kitab yang memuat ajaran hukum hindu. Akhirnya dari aliran tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan dengan kitab-kitab hukum hindu adalah kitab Manawa Dharmasastra  dan hukum hindu yang lain yang bersumber dari weda.
Kutaramanawa yang disusun pada puncak kejayaan Majapahit menjadi acuan pokok terbentuknya Hukum Adat di Indonesia, karena penguasa Majapahit berkepentingan menjaga tertib hukum di kawasan Nusantara. Zaman terus beredar dan peradaban manusia meningkat dengan segala aspeknya. Pada tahun 1951 Raad Kerta atau Lembaga Peradilan Agama Hindu (di Bali) dihapuskan. Ditinjau dari segi kehidupan beragama, penghapusan Raad Kerta merupakan kemunduran yang serius karena pada kehidupan sehari-hari umat Hindu di Bali bersandar pada hukum-hukum agama Hindu, namun bila terjadi sengketa/ perkara Pemerintah RI menyediakan lembaga Hukum Peradilan Perdata/Pidana yang mengacu pada sumber hukum Eropa (Belanda) dan Yurisprudensi.
Sampai abad ke-21 (tahun 2013) umat Hindu di Bali (Indonesia) menginginkan adanya Lembaga Peradilan Agama Hindu yang dapat memutuskan kemelut perbedaan pendapat dan tingkah laku dalam melaksanakan kehidupan beragama. Kebutuhan ini dipandang mendesak agar terwujud kedamaian dan keamanan individu. Sampai saat ini nampaknya keinginan itu hanya sebatas wacana saja karena belum ada upaya-upaya riil dari lembaga-lembaga terkait untuk menyusun tatanan organisasi dan acuan hukum bagi suatu lembaga peradilan belum dapat diwujudkan. Kitab Dharmasastra yang memuat bidang hukum Hindu tertua dan sebagai sumber hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra. Berbagai bidang hukum Hindu yang termuat dalam Kitab Manawa Dharmasastra antara lain sebagai berikut :
1.    Bidang Hukum Keagamaan
Bidang hukum ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang beberapa hal seperti berikut ini :
1)      Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut rta atau dharma. Salah satu Sradha dalam agama Hindu ialah Widhi Sradha, yaitu kepercayaan dan keyakinan akan adanya hukum yang diciptakan  oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan), yang merupakan semacam sifat dari Kekuasaan Tuhan , serta diperlihatkaNya dalam bentuk yang dapat dilihat, dirasakan dan dialami oleh manusia. Bentuk hukum tuhan murni dalam ajaran agama Hindu disebut Rta atau Rita  yaitu hukum murni yang bersifat absolut transcendental. Rita ini kemudian dijabarkan ke dalam tingkah laku manusia dan disebut Dharma. Adapun Hukum Agama yang disebut Dharma itu sifatnya Relatif, karena ia selalu dikaitkan dengan pengalaman Manusia dalam mengatur tingkah laku manusia untuk mencapai kebahagian di dalam kehidupanya. Sedangkan Rta sering diterjemahkan dengan Orde atau Hukum, tetapi dalam arti hukum yang kekal  dan tidak pernah berubah. Di dalam Weda diterangkan bahwa mula-mula Tuhan menciptakan alam semesta, kemudian menciptakan Hukum yang mengatur hubungan –hubungan antara yang diciptakanya itu. Selanjutnya oleh Karena  tuhan menciptakan hukum dan sekalian sebagai pengendali atas hukunya itu, maka tuhan juga disebut Ritawan dan dalam perkembangan  kesusastraan sansekerta istilah Rta ini kemudian diartikan Widhi yang maknanya sama pula dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Dari kata Widhi ini akhirnya lahir istilah Sang Hyang Widhi Atau Sang Hyang Widhi Wasa dengan arti Tuhan yang maha Esa atau penguasa  atas Hukumnya. Di dalam ilmu sosial, konsepsi istilah hukum berkembang dalam bentuk dua istilah yaitu  Hukum Alam dan Hukum Bangsa. Hukum Alam ini dalam agama Hindu disebut Rta dan Hukum Bangsa suatu kelompok masyrakat disebut Dharma yang bentuknya berbeda–beda menurut keadaan setempat-setempat. Karena istilah Dharma  sebagai Hukum tidak sama bentuknya di semua tempat, melainkan selalu dihubngkan dengan kebiasaan-kebiasaan  setempat dan disamakan pula dengan pengertian yang terkandung dalam istilah Dresta. Adapun Hukum Abadi atau Rta dalam sejarah pertumbuhan Agama Hindu itu berkembang sebagai landasan idiil mengenai bentuk hukum yang ingin diterapkan dalam pengaturan masayrakat di dunia ini, yang dikenal dengan nama “Ajaran Dharma”. Kemudian dalam perkembangan Ajaran Dharma itu , Dharma dianggap bersumber pada Sruti, Smerti , Sila, Acara, Dan Atmanastuti, Sedangkan Rta berkembang menjadi bentuk suatu keyakinan tentang adanya nasib yang ditentukan oleh Tuhan. Rta dan  Dharma  merupakan landasan daripada ajaran Karma Phala , Yaitu Rta mengatur akibat tingkah laku manusia sebagai suatu kekuatan yang tidak dapat dilihat oleh manusia. Ia hanya dapat dirasakan berdasarkan keyakinan akan adanya kebenaran yang absolute . dengan keyakinan atas kebenaran yang absolute itu , Rta dapat dihayati  melalui emosi keagamaan serta menumbuhkan keyakinan akan adanya Rta dan Dharma sebagai salah satu Unsur Sradha atau keimanan dalam agama Hindu, Rta dan Dharma  memounyai ruang lingkup yang sangat luas meliputi pengertian Hukum Abadi sebagai ajaran kesusilaan yang mengandung estetika dan mencakup pula pengertian sosial . Karena itu Rta selalu menjadi dasar pemikiran idiil dan diharapkan akan dapat terwujud dalam kehidupan di dunia ini.
2)      Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat (sanksi)
3)      Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan di mana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksanakan.

4)      Pengertian warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional.

Unduh dan Baca makalah diatas [ DISINI ]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Bidang Hukum yang dimuat dalam Manawa Dharmasastra"