Makalah terlengkap dan terupdate makalahku10 - Unduh Makalah Bidang Hukum yang dimuat dalam Manawa Dharmasastra
Baca selengkapnya Makalah Bidang Hukum yang dimuat dalam Manawa Dharmasastra
Unduh juga Makalah Sentralisasi dan Desentralisasi
Unduh juga Makalah Petrologi Batuan Beku
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manawa Dharmasastra adalah sebuah
kitab Dharmasastra yang
dihimpun dengan bentuk yang
sistematis oleh Bhagawan Bhrigu, salah seorang penganut ajaran Manu, dan beliau
pula salah seorang Sapta Rsi. Kitab ini dianggap paling penting bagi masyarakat
Hindu dan dikenal sebagai salah satu dari kitab Sad Wedangga. Wedangga adalah kitab yang merupakan batang tubuh
Veda yang tidak dapat dipisahkan dengan Veda Sruti dan Veda Smrti. Penafsiran
terhadap pasal-pasal Manawa Dharmaṡāstra telah dimulai sejak tahun 120 M
dipelopori oleh Kullukabhatta dan Medhiti di tahun 825 M. Kemudian beberapa Maha
Rsi memasyarakatkan tafsir-tafsir Manawa
Dharmasastra menurut versinya
masing-masing sehingga menumbuhkan beberapa aliran Hukum Hindu, misalnya: Yajnawalkya, Mitaksara, dan
Dayabhaga.
Para
Maha Rsi yang melakukan penafsiran-penafsiran pada Manawa Dharmaṡāstra menyesuaikan
dengan tradisi dan kondisi setempat. Aliran yang berkembang di Indonesia adalah
Mitaksara dan Dayabhaga. Di zaman Majapahit, Manawa Dharmaṡāstra lebih popular Manupadesa disebut sebagai. Proses
penyesuaian kaidah-kaidah hukum Hindu nampaknya berjalan terus hingga abad
ke-12 dipelopori oleh tokoh-tokoh suci: Wiswarupa, Balakrida, Wijnaneswara, dan
Apararka. Kitab Dharmasastra
yang memuat bidang hukum Hindu tertua dan sebagai sumber hukum Hindu yang
paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra.
Berbagai bidang hukum Hindu yang termuat dalam Kitab Manawa Dharmasastra antara lain Bidang Hukum Keagamaan , Bidang
Hukum Kemasyarakatan , Bidang Hukum Ketatanegaraan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra?
2. Apa
yang dimaksud Hukum menurut Agama Hindu?
3. Bagaimana
perkembangan Hukum Hindu di Indonesia?
4. Apa
saja Bidang – Bidang Hukum Hindu di Indonesia?
5. Bagaimana
cara upaya menaati Hukum Hindu dalam kehidupan keagamaan dalam kerangka hukum
nasional?
C. Tujuan
1. Agar
siswa mengetahui yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra
2. Agar
siswa mengetahui yang dimaksud Hukum menurut Agama Hindu
3. Agar
siswa mengetahui perkembangan Hukum Hindu di Indonesia
4. Agar
siswa mengetahui Bidang – Bidang Hukum Hindu di Indonesia
5. Agar
siswa mengetahui cara upaya menaati Hukum Hindu dalam kehidupan keagamaan dalam
kerangka hukum nasional
BAB II
PEMBAHASAN DAN
ISI
A. Pengertian Manawa Dharmasastra
“Satyaṁ brūyat priyaṁ, priyaṁ ca
nānṛtaṁ brūyād eṣa dharmaá sanātaná”
Terjemahannya :
“Hendaknya ia mengatakan apa yang benar,
hendaknya ia mengucapkan apa yang menyenangkan hati, hendaknya ia jangan
mengucapkan kebenaran yang tidak menyenangkan dan jangan pula ia mengucapkan
kebohongan yang menyenangkan, inilah hukum hidup duniawi yang abadi” (M.Dharmasastra
IV.138).
Kata
Dharmasastra berasal dari bahasa sansekerta (dharma – sastra). Dharma
(masculine) : perintah menetapkan ; lembaga ; adat kebiasaan ; aturan ;
kewajiban ; moral ; pekerjaan yang baik ; kebenaran ; hukum ; keadilan (Kamus
Kecil Sansekerta Indonesia (KKSI) hal. 121). Sastra (neuter) n : perintah ;
ajaran ; nasihat ; aturan ; teori ; tulisan ilmiah ; (KKSI hal. 246).
Dharmasastra berarti ilmu hukum.
Manawa berasal dari kata Manu yaitu aturan tertulis
maupun tidak tertulis yang dipakai pedoman atau ilmu hukum agama hindu. Manawa
Dharmasastra adalah sebuah kitab Dharmasastra yang dihimpun dengan bentuk yang sistematis oleh Bhagawan Bhrigu, salah seorang
penganut ajaran Manu, dan beliau pula salah seorang Sapta Rsi. Kitab ini
dianggap paling penting bagi masyarakat Hindu dan dikenal sebagai salah satu
dari kitab Sad Wedangga.
Wedangga adalah kitab yang merupakan batang tubuh Veda yang tidak dapat
dipisahkan dengan Veda Sruti dan Veda Smrti. Penafsiran terhadap pasal-pasal
Manawa Dharmaṡāstra telah dimulai sejak tahun 120 M dipelopori oleh
Kullukabhatta dan Medhiti di tahun 825 M. Kemudian beberapa Maha Rsi
memasyarakatkan tafsir-tafsir Manawa
Dharmasastra menurut versinya
masing-masing sehingga menumbuhkan beberapa aliran Hukum Hindu, misalnya: Yajnawalkya, Mitaksara, dan
Dayabhaga.
Para
Maha Rsi yang melakukan penafsiran-penafsiran pada Manawa Dharmaṡāstra menyesuaikan
dengan tradisi dan kondisi setempat. Aliran yang berkembang di Indonesia adalah
Mitaksara dan Dayabhaga. Di zaman Majapahit, Manawa Dharmaṡāstra lebih popular Manupadesa disebut sebagai. Proses
penyesuaian kaidah-kaidah hukum Hindu nampaknya berjalan terus hingga abad
ke-12 dipelopori oleh tokoh-tokoh suci: Wiswarupa, Balakrida, Wijnaneswara, dan
Apararka. Kitab Dharmasastra
yang memuat bidang hukum Hindu tertua dan sebagai sumber hukum Hindu yang
paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra.
B. Hukum menurut Agama Hindu
Hukum
Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara
menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia
baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai
warga negara (tata Negara). Hukum Hindu juga berarti perundang – undangan yang
merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat, ada kode
etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan – kebiasaan
yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat mempergunakan
hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan dapat
mempergunakan sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya. Kebutuhan
pengetahuan tentang Hukum Hindu dirasakan sangat perlu oleh umat Hindu untuk
dipelajari dan dipahami dalam rangka melaksanakan dharma agama dan wujud bhakti
ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sebagai sumber segala yang ada. Disamping
itu, mengingat umat Hindu juga sebagai warga Negara yang terikat oleh hukum
nasional. Berikut ini beberapa alas an mengapa Hukum Hindu penting untuk
dipelajari :
1. Hukum
Hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya
pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Untuk
memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah
Negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
3. Untuk
dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat (Bali) dengan hukum
agama Hindu atau hukum Hindu.
4. Untuk
dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada
ajaran-ajaran agama Hindu.
C. Perkembangan
Hukum Hindu di Indonesia
Bangsa
indonesia dikenal sebagai bangsa yang religious, bangsa yang percaya kepada
keberadaan Tuhan sebagai sumber dari segala-galanya. Agama Hindu merupakan
agama yang tertua di Indonesia. Ketiga aliran hukum yang masuk ke indonesia
adalah aliran Mitaksara dan aliran Dayabhaga. Hukum tata Negara dan tata praja
serta hukum pidana yang berlaku dalam masyarakat hindu adalah hukum –hukum yang
sebagain besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawa Dharmasastra.
Manawa Dharmasastra kemudian dituangkan ke dalam berbagai bentuk sastra (ilmu)
hukum sosial dan ketata masyarakatan sebagai kitab yang berdiri sendiri.
Kitab agama adalah salinan dari kutaramanawa dan dapat dianggap sebagai kitab
yang memuat ajaran hukum hindu. Akhirnya dari aliran tersebut diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan dengan kitab-kitab hukum hindu adalah
kitab Manawa Dharmasastra dan hukum hindu yang lain yang bersumber dari
weda.
Kutaramanawa
yang disusun pada puncak kejayaan Majapahit menjadi acuan pokok terbentuknya
Hukum Adat di Indonesia, karena penguasa Majapahit berkepentingan menjaga
tertib hukum di kawasan Nusantara. Zaman terus beredar dan peradaban manusia
meningkat dengan segala aspeknya. Pada tahun 1951 Raad Kerta atau Lembaga
Peradilan Agama Hindu (di Bali) dihapuskan. Ditinjau dari segi kehidupan
beragama, penghapusan Raad Kerta merupakan kemunduran yang serius karena pada
kehidupan sehari-hari umat Hindu di Bali bersandar pada hukum-hukum agama
Hindu, namun bila terjadi sengketa/ perkara Pemerintah RI menyediakan lembaga
Hukum Peradilan Perdata/Pidana yang mengacu pada sumber hukum Eropa (Belanda)
dan Yurisprudensi.
Sampai
abad ke-21 (tahun 2013) umat Hindu di Bali (Indonesia) menginginkan adanya
Lembaga Peradilan Agama Hindu yang dapat memutuskan kemelut perbedaan pendapat
dan tingkah laku dalam melaksanakan kehidupan beragama. Kebutuhan ini dipandang
mendesak agar terwujud kedamaian dan keamanan individu. Sampai saat ini
nampaknya keinginan itu hanya sebatas wacana saja karena belum ada upaya-upaya
riil dari lembaga-lembaga terkait untuk menyusun tatanan organisasi dan acuan
hukum bagi suatu lembaga peradilan belum dapat diwujudkan. Kitab Dharmasastra yang memuat bidang hukum
Hindu tertua dan sebagai sumber hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra. Berbagai bidang
hukum Hindu yang termuat dalam Kitab Manawa
Dharmasastra antara lain sebagai berikut :
1.
Bidang Hukum Keagamaan
Bidang hukum ini banyak memuat
ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut
tentang beberapa hal seperti berikut ini :
1) Bahwa
semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut rta
atau dharma. Salah satu Sradha dalam agama Hindu ialah Widhi Sradha, yaitu
kepercayaan dan keyakinan akan adanya hukum yang diciptakan oleh Ida Sang
Hyang Widhi Wasa (Tuhan), yang merupakan semacam sifat dari Kekuasaan Tuhan ,
serta diperlihatkaNya dalam bentuk yang dapat dilihat, dirasakan dan dialami
oleh manusia. Bentuk hukum tuhan murni dalam ajaran agama Hindu disebut Rta
atau Rita yaitu hukum murni yang bersifat absolut transcendental. Rita
ini kemudian dijabarkan ke dalam tingkah laku manusia dan disebut Dharma.
Adapun Hukum Agama yang disebut Dharma itu sifatnya Relatif, karena ia selalu
dikaitkan dengan pengalaman Manusia dalam mengatur tingkah laku manusia untuk
mencapai kebahagian di dalam kehidupanya. Sedangkan Rta sering diterjemahkan dengan
Orde atau Hukum, tetapi dalam arti hukum yang kekal dan tidak pernah
berubah. Di dalam Weda diterangkan bahwa mula-mula Tuhan menciptakan alam
semesta, kemudian menciptakan Hukum yang mengatur hubungan –hubungan antara
yang diciptakanya itu. Selanjutnya oleh Karena tuhan menciptakan hukum
dan sekalian sebagai pengendali atas hukunya itu, maka tuhan juga disebut
Ritawan dan dalam perkembangan kesusastraan sansekerta istilah Rta ini
kemudian diartikan Widhi yang maknanya sama pula dengan aturan-aturan yang
ditetapkan oleh Tuhan. Dari kata Widhi ini akhirnya lahir istilah Sang Hyang
Widhi Atau Sang Hyang Widhi Wasa dengan arti Tuhan yang maha Esa atau
penguasa atas Hukumnya. Di dalam ilmu sosial, konsepsi istilah hukum
berkembang dalam bentuk dua istilah yaitu Hukum Alam dan Hukum Bangsa.
Hukum Alam ini dalam agama Hindu disebut Rta dan Hukum Bangsa suatu kelompok
masyrakat disebut Dharma yang bentuknya berbeda–beda menurut keadaan
setempat-setempat. Karena istilah Dharma sebagai Hukum tidak sama bentuknya
di semua tempat, melainkan selalu dihubngkan dengan kebiasaan-kebiasaan
setempat dan disamakan pula dengan pengertian yang terkandung dalam
istilah Dresta. Adapun Hukum Abadi atau Rta dalam sejarah pertumbuhan Agama
Hindu itu berkembang sebagai landasan idiil mengenai bentuk hukum yang ingin
diterapkan dalam pengaturan masayrakat di dunia ini, yang dikenal dengan nama
“Ajaran Dharma”. Kemudian dalam perkembangan Ajaran Dharma itu , Dharma
dianggap bersumber pada Sruti, Smerti , Sila, Acara, Dan Atmanastuti, Sedangkan
Rta berkembang menjadi bentuk suatu keyakinan tentang adanya nasib yang
ditentukan oleh Tuhan. Rta dan Dharma merupakan landasan daripada
ajaran Karma Phala , Yaitu Rta mengatur akibat tingkah laku manusia sebagai
suatu kekuatan yang tidak dapat dilihat oleh manusia. Ia hanya dapat dirasakan
berdasarkan keyakinan akan adanya kebenaran yang absolute . dengan keyakinan
atas kebenaran yang absolute itu , Rta dapat dihayati melalui emosi
keagamaan serta menumbuhkan keyakinan akan adanya Rta dan Dharma sebagai salah
satu Unsur Sradha atau keimanan dalam agama Hindu, Rta dan Dharma
memounyai ruang lingkup yang sangat luas meliputi pengertian Hukum Abadi
sebagai ajaran kesusilaan yang mengandung estetika dan mencakup pula pengertian
sosial . Karena itu Rta selalu menjadi dasar pemikiran idiil dan diharapkan
akan dapat terwujud dalam kehidupan di dunia ini.
2) Ajaran-ajaran
yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung
konsekuensi atau akibat (sanksi)
3) Tiap-tiap
ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu
dan di mana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti
mengikat dan wajib hukumnya dilaksanakan.
4) Pengertian
warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional.
Unduh dan Baca makalah diatas [ DISINI ]
0 Response to "Makalah Bidang Hukum yang dimuat dalam Manawa Dharmasastra"
Post a Comment