makalahku10 - Konservasi ikan pari manta (manta alfredi dan manta birostris) Mata kuliah konservasi sumber daya perairan
Langsung saja mari kita simak makalah tersebut dibawah ini.
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap
memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap
mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa
depan. Manta dimasukkan ke dalam famili Myliobatidae yang terdiri dari 40
spesies pari berbeda. Famili dari ikan pari ini juga dikenal sebagai "pari
elang" (eagle ray) karena mereka tidak hidup di dasar laut dan berenang
bebas sehingga saat dilihat mereka sekilas seperti elang yang "terbang"
di dalam laut. Famili Myliobatidae ini dibagi dalam 4 subfamili dan pari manta
dimasukkan ke dalam subfamili Mobulinae yang juga diisi oleh ikan pari dari
genus Mobula yang memiliki penampilan mirip pari manta namun ukurannya lebih
kecil. Nama "manta" sendiri berasal dari bahasa Spanyol yang berarti
"selimut".
Ada 3 spesies yang sebelumnya dianggap merupakan bagian dari genus
Manta: Manta birostris (pari manta Atlantik), Manta hamiltoni (pari manta
Pasifik), dan Manta raya (pari manta Pangeran Alfred). Ketiga pari manta itu
sendiri sangat mirip satu sama lain. Belakangan, setelah dilakukan penelitian
terhadap contoh gen mereka, ketiga spesies itu dimasukkan dalam satu spesies
yang sama: spesies Manta birostris. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa
setidaknya ada 2 spesies manta: yang satu berukuran besar dan suka bermigrasi,
sementara yang satunya lagi berukuran lebih kecil dan lebih suka menetap.
Menurut peneliti dari Balai Penelitian dan Pengembangan –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Litbang – KKP), dalam 10 tahun terakhir penurunan jumlah pari
manta bisa mencapai 30%. Ancaman utama kepunahan pari manta disebabkan oleh
berbagai sebab, selain secara biologi ikan pari manta rawan mengalami
kepunahan, tingginya permintaan terhadap insang manta disinyalir juga menjadi
penyebab utama penurunan populasi pari manta dunia, termasuk di Indonesia.
B.
Tujuan
1.
Mengetahui
jenis – jenis ikan pari manta yang dilindungi
2.
Mengetahui
penyebab konservasi ikan pari manta
3.
Megetahui
strategi konservasi
4.
Mengetahui
upaya konservasi pari manta
I.
PEMBAHASAN
Pari manta (manta rays) terdapat 2 spesies,
yaitu Manta
alfredi (reef manta) dan Manta
birostris (oceanic manta) yang merupakan ikan
bertulang rawan yang memiliki besar hingga kurang lebih 6 meter. Pari manta
terdapat di beberapa perairan di Indonesia, seperti di Pulau Weh, Derawan,
Bali, Kepulauan Komodo, Kepulauan Raja Ampat, dan juga perairan lain yang
merupakan jalur migrasi dari hewan yang beratnya dapat mencapai ribuan kilo
ini. Pari manta merupakan ikan pari terbesar di dunia dengan bentang sayap bisa
mencapai 7 meter, tidak berbahaya, dan tidak memiliki racun yang membuat
ekornya berbahaya. Hewan laut yang diketahui sebagai pemangsa utama pari manta
adalah ikan-ikan hiu semisal hiu macan (Galeocerdo
cuvier). Manta tidak memiliki alat pertahanan semisal gigi tajam atau
sengat sehingga ia mengandalkan kemampuan berenangnya untuk melarikan diri dari
musuhnya (termasuk mungkin dengan melompat keluar dari air). Manta juga
diketahui bisa memakai sirip dadanya untuk memukul penyerangnya (Sadili et al,
2015).
Perbedaan antara Manta
birostris dan Manta
alfredi terletak pada warnanya, pada Manta
birostris terdapat tanda warna
yang jelas di
bagian
dorsal (punggung), sedangkan
pada Manta alfredi terdapat
gradasi warna. Pada bagian ventral
(perut) Manta birostris tidak terdapat noktah di antara kedua baris insang dan memiliki warna hitam di dekat
mulut sementara Manta alfredi
memiliki noktah, diantara kedua
baris insang namun bagian mulut
tetap berwarna terang. Perbedaan lainnya
adalah pada bagian pangkal ekor Manta birostris terdapat tonjolan tulang belakang sedangkan pada Manta
alfredi tidak ada. Pada penampakan
sekilas Manta birostris
memilki ukuran relatif
besar, setidaknya memiliki lebar
700 cm dan
maksimum 910 cm,
sedangkan Manta alfredi
kira-kira hanya memiliki lebar 500 cm (Dewar, 2002).
Pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta, yaitu pari manta
karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris),
sebagai ikan yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan
PenuhIkan Pari Manta. Penetapan status perlindungan pari manta ini mengacu pada
kriteria jenis ikan yang dilindungi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, diantarantya adalah :
populasinya rawan terancam punah, masuk dalam kategori biota langka, teah
terjadi penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis, dan/atau tingkat
kemampuan reproduksi yang rendah. Populasi
pari manta di
Indonesia berdasarkan data
dari berbagai sumber sudah
menunjukkan penurunan yang sangat signifikan. Di Cilacap, data pari manta yang
didaratkan telah mengalami penurunan sekitar 31 % pada periode
tahun 2006 –
tahun 2011, sedangkan
di wilayah NTB dan NTT laju
penurunan hasil tangkapan sudah mencapai 57% selama periode 10 tahun
terakhir (Sadili et al, 2015).
Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut saat ini
terancam punah dimana IUCN memasukkannya dalam kategori ‘Rentan’ terhadap
kepunahan menurut IUCN Red List of Threatened Species dan Convention on
Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) tahun
2013 lalu memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti bahwa jenis ikan ini
akan mengalami kepunahan jika perdagangan internasional terus berlanjut tanpa
adanya pengaturan. Daftar Apendiks II
ini berisi daftar
nama flora dan
fauna yang perdagangan internasionalnya membutuhkan
pengawasan dan kontrol yang
ketat. Apabila pengawasan
di lapangan sulit
dilakukan maka opsi yang paling
memungkinkan adalah dengan
menutup kegiatan penangkapan spesies
tersebut dari habitat
alam, terlebih jika
spesies tersebut termasuk dalam
kategori biota yang
rawan mengalami ancaman kepunahan
(Marshall et al, 2008).
Beberapa daerah di Indonesia,
seperti Tanjung Luar (Lombok) dan Larantuka biasa mengambil insang pari untuk
obat yang kemudian diekspor ke China dan Taiwan. Selain itu kulit pari manta
juga digunakan untuk membuat dompet dan kerajinan yang lain. Tubuhnya pun
terkadang dikonsumsi untuk makanan sehari-hari. Pari manta bisa hidup sampai 40
tahun dan hanya bisa menghasilkan 1 juvenil pari manta setiap 2-5 tahun. Jadi
untuk setiap manta kira-kira hanya bisa melahirkan 8-10 manta selama siklus
hidupnya. Oleh karena itu, memang sudah selayaknya pari manta dilindungi di
Indonesia.
Ancaman utama kepunahan pari manta disebabkan
oleh berbagai sebab, selain secara biologi ikan pari manta rawan mengalami
kepunahan, tingginya permintaan terhadap insang manta disinyalir juga menjadi
penyebab utama penurunan populasi pari manta dunia, termasuk di Indonesia, menjual
insang pari manta digunakan sebagai obat-obatan, hal ini didorong oleh adanya
kepercayaan bahwa insang pari manta dapat menyembuhkan berbagai penyakit,
diantaranya : untuk penyembuhan berbagai penyakit, mulai dari cacar air hingga
kanker dan kemandulan. Walaupun belum ada bukti ilmiah tentang khasiat insang
pari manta ini, namun permintaan pasar akan insang pari manta terus mengalami
peningkatan. Perdagangan insang pari manta dalam kurun waktu 10 tahun
belakangan ini telah menyebabkan penurunan populasi manta di dunia mengalami
penurunan secara drastis, termasuk di Indonesia. Dari aspek biologi, ikan pari
manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan, hal ini disebabkan karena : ikan
pari manta baru mencapai matang seksual pada umur 8 -10 tahun dan jumlah anakan
yang dihasilkan hanya 1 (satu) ekor untuk setiap periode kehamilan (2-5 tahun).
Ikan pari manta dapat mencapai umur 40 tahun, ini berarti 1 ekor ikan pari
manta hanya mampu menghasilkan paling banyak 6-8 ekor anakan saja selama
hidupnya.
Proses dan tahapan penetapan status
perlindungan pari manta dilakukan berdasarkan Permen KP No.3 tahun 2010 tentang
“Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan”. Ada lima tahapan yang
harus dilewati sebelum penetapan status perlindungan pari manta, yaitu :
1. Usulan inisiatif,
2. Verifikasi
usulan (termasuk kegiatan konsultasi publik),
3. Penyusunan
dokumen analisis kebijakan,
4. Permintaan
rekomendasi ilmiah dari LIPI selaku Scientific Authority dan
5. Penetapan
status perlindungan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain mempertimbangkan aspek kelangkaan dan
ancaman kepunahan spesies, pertimbangan aspek ekonomi juga menjadi salah satu
pertimbangan kuat dalam penetapan status perlindungan pari manta di Indonesia.
Secara umum, ikan pari manta tidak menjadi target utama penangkapan nelayan dan
hanya tertangkap sebagai by-catch, namun demikian sebagian nelayan di
wilayah NTB dan NTT melakukan kegiatan penangkapan pari manta untuk dijual insangnya.
Ada lima strategi konservasi di Kepulauan Raja
Ampat, yaitu:
1. Memasukkan
rencana zonasi KKPD ke dalam rencana pengelolaan jejaring Raja Ampat dan
rencana tata ruang pesisir dan laut yang lebih besar.
2. Membangun
dukungan para pemangku kepentngan melalui penyebaran materi-materi komunikasi,
penjangkauan dan pendidikan yang berkualitas tinggi.
3. Memberdayakan
pemerintah daerah, masyarakat dan LSM lokal untuk menegakkan aturan KKPD dan
perikanan untuk menekan tngkat pencurian ikan dan kegiatan penangkapan ikan
secara ilegal di KKPD.
4. Membangun
sistem pemantauan biologi dan sosio - ekonomi yang tepat biaya untuk KKPD dalam
rangka mengevaluasi efektvitas dari strategi konservasi.
5. Membangun
kapasitas masyarakat dan para pemangku kepentngan lokal untuk mengelola KKPD
bersama Pemerintah Raja Ampat dan berperan serta dalam proses pengambilan
keputusan untuk KKPD
Upaya konservasi pari manta meliputi (Sadili et
al, 2015):
1. Penetapan
wilayah suaka pari manta dibeberapa tempat seperti Taman Nasional Pulau Komodo,
Nusa Penida Bali, dan Kepulauan Raja Ampat.
2. Menutup kegiatan
penangkapan pari manta di
Indonesia. Ikan pari manta terutama Manta birostris
merupakan jenis ikan
peruaya, sehingga apabila
Indonesia masih tetap memperbolehkan penangkapan
pari manta maka akan berdampak
pada penurunan populasi pari
manta dunia, karena
sebagian negara tetangga Indonesia telah
menetapkan status perlindungan
penuh pari manta
di negarannya
3. Perkembangan
wisata bahari
Keanggunan
dan keelokan pari manta mempunyai daya tarik yang besar bagi para penyelam dan
berpotensi sebagai salah satu aset penting dalam pengembangan wisata bahari di
Indonesia. Kegiatan pariwisata bahari yang berkembang akan memberikan manfaat
secara ekonomi tidak hanya kepada pelaku wisata semata, tetapi juga memberikan
manfaat ekonomi bagi masyarakat nelayan. Berdasarkan hasil kajian terhadap
kegiatan pariwisata pari manta pada daerah yang kegiatan wisata selamnya maju,
1 (satu) ekor pari manta sebagai aset wisata bahari dapat menyumbangkan nilai
ekonomi mencapai Rp. 243,75 juta/tahun atau setara dengan Rp. 9,75 milyar
selama hidupnya (40 tahun). Nilai ekonomi pari manta sebagai aset wisata
penyelaman tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan nilai jual daging dan
insang pari manta di pasaran, dimana 1 ekor pari manta hanya mempunyai nilai
jual sekitar Rp. 1 juta rupiah.
4. Monitoring
keberadaan Pari Manta
Kegiatan
monitoring dilakukan secara
periodik guna mengetahui tren
perkembangan populasi Pari Manta dari waktu ke waktu.
I.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah ini adalah:
1.
Jenis
– jenis pari manta yang dilindungi yaitu Manta alfredi (reef
manta) dan Manta birostris (oceanic
manta)
2.
Penyebab
ikan pari manta dilindungi adalah populasinya rawan terancam punah, masuk dalam
kategori biota langka, teah terjadi penurunan jumlah populasi ikan di alam
secara drastis, dan/atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
3.
Strategi
konservasi di Kepulauan Raja Ampat yaitu memasukkan rencana zonasi KKPD ke
dalam rencana pengelolaan jejaring Raja Ampat dan rencana tata ruang pesisir
dan laut yang lebih besar, membangun dukungan para pemangku kepentngan melalui
penyebaran materi-materi komunikasi, penjangkauan dan pendidikan yang
berkualitas tinggi, memberdayakan pemerintah daerah, masyarakat dan LSM lokal
untuk menegakkan aturan KKPD dan perikanan untuk menekan tngkat pencurian ikan
dan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di KKPD, membangun sistem
pemantauan biologi dan sosio - ekonomi yang tepat biaya untuk KKPD dalam rangka
mengevaluasi efektvitas dari strategi konservasi, membangun kapasitas
masyarakat dan para pemangku kepentngan lokal untuk mengelola KKPD bersama
Pemerintah Raja Ampat dan berperan serta dalam proses pengambilan keputusan
untuk KKPD.
Upaya
konservasi ikan pari manta meliputi penetapan wilayah suaka, menutup kegiatan
penangkapan pari manta di
Indonesia, perkembangan wisata bahari dan monitoring keberadaan Pari
Manta.
0 Response to "Konservasi ikan pari manta (manta alfredi dan manta birostris) Mata kuliah konservasi sumber daya perairan"
Post a Comment