Makalah terlengkap dan terupdate makalahku10 - Unduh Makalah Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dinamika Hukum Pidana Indonesia
Baca selengkapnya Makalah Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dinamika Hukum Pidana Indonesia
Unduh juga Contoh Makalah Laporan Hasil Observasi
Unduh juga Makalah Perkembangan Pendidikan Karakter Di Beberapa Bangsa
Tindak Pidana Korupsi Dalam Dinamika Hukum Pidana Indonesia |
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur senantiasa kami panjatkan kepada Allah SWTatas karunianya.
Sehingga makalah ini dapat kami selesaikan. Makalah ini merupakan
syarat untuk melengkapi nilai tugas Mata Kuliah “Pendidikan
Anti Korupsi”
Keberhasilan makalah ini tidak lain
juga disertai referensi-referensi serta bantuan dari pihak-pihak yang
bersangkutan. Makalah ini juga masih memiliki kekurangan dan kesalahanbaik
dalam penyampaian materi atau dalam penyusunan makalah ini. Penyusunan makalah
ini juga dimaksudkan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai materi ini.
Sehingga kritik dan saran yang
membangun yang sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah
ini. Akhirnya kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini dapat
terselesaikan.
Cikaliung, 21 Maret
2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Korupsi di Indonesia saat ini sudah sampai pada titik yang tidak dapat
ditolelir.Begitu mengakat (membudaya) dan sistematis.Kerugian Negara atas
menjamurnya praktek korupsi sudah tidak terhitung lagi. Jika tahun 1993
Soemitro Dojohadikusumo menyebutkan bahwa kebocoran dana pembangunan antara
tahun 1989-1993 sekitar 30 % dan hasil penelitian World Bank bahwa
kebocoran dana pembangunan mencapai 45 %, maka saat ini sepertinya jumlah
tersebut sudah meningkat drastic. Hal tersebut menyebabkan munculnya istilah
bahwa korupsi sudah menjadi extra ordinary crime.
Tingkat
korupsi di Negara Indonesia sudah teramat parah bahkan menurut hasil penelitianTransparancy
International, selama 5 (lima) tahun berturut-turut mulai Tahun
1995 sampai dengan Tahun 2000, Indonesia selalu menduduki posisi 10 (sepuluh)
besar negara paling korup di dunia. Berdasarkan penelitian Political
and Economic Risk Consultancy (PERC) Tahun 1997, Indonesia menempati
posisi negara terkorup di Asia.Dan pada Tahun 2001 peringkat Indonesia menjadi
negara terkorup ke-2 di Asia setelah Vietnam.
Padahal perangkat undang-undang yang bekaitan dengan tindak pidana
korupsi yang dugunakan oleh negara sudah termaktub dalam tiga undang yaitu
Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi, serta Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang No.31 tahun 1999. Kemudian sejumlah isi hukum (contents
law) atau produk hukum terkait dengan masalah korupsi telah dimunculkan,
setidaknya antara tahun 1999-2005 antara lain, Kepres No.127 tahun
1999 tentang pembentukan komisi KPKN dan sekretariat Jenderal komisi
pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara, Kepres No.81 tahun 1999
tentang pembentukan KPKPN, Tap MPR No.XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, PP No. 65 tahun 1999 tentang
tata cara pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara, PP No. 97 tahun 1999
tentang tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang komisi
pemeriksa, PP No.68 tahun 1999 Tentang tata cara pelaksanaan peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, PP No.19 tahun 2000
tentang tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi,
Kepres No.73 tahun 2003 tentang pembentukan panitia seleksi calon
pimpinan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, Inpres No.5 tahun 2004
tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi,
Kepres No.45 tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi
dan finansial sekjen KPKPN ke-komisi pemberantasan tindak pidana korupsi,
Kepres No.59 tahun 2004 tentang pembentukan pengadilan tindak pidana
korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Instruksi Presiden (Inpres)
No. 5 tahun 2005 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraraian di atas ditarik suatu permasalahan yaitu
bagaimanakah pengaturan Tindak Pidana Korupsi yang terdapat Undang-undang
No. 3 Tahun 1971 dan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang No.31 tahun 1999tentang Pemberantasan Korupsi ?
1.3
Batasan Masalah
Dalam
makalah ini kami akan membatasi pada ruang lingkup “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi”
1.4
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
mengetahui sejauhmana ketentuan tindak pidana korupsi dapat memberantas korupsi
di Indonesiayang nantinya dapat dijadikan bahan masukan
bagi lembaga legislasi dalam pembentukan aturan hukum mengenai tindak padana
korupsi serta memberikan sumbangsih dalam upaya penanggulangan korupsi di
Indonesia.begitupulah tujuan makalah ini sebagai bahan
referensi dan bahan diskusi kelompok II ( Dua ) Kelas B Semester VI Mata Kuliah
“PENDIDIKAN ANTI KORUPSI”
1.5
Sistematika Penulisan
JUDUL,
KATA PENGANTAR,
DAFTAR ISI,
BAB I PENDAHULUAN,
Latar
Belakang,
Rumusan
Masalah,
Batasan
Masalah,
Tujuan
Penulisan,
Sistematika
Penulisan.
BAB II PEMBAHASAN,
BAB III PENUTUP,
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Perkembangan
Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
2.1.1.Era Sebelum Indonesia Merdeka
Sejarah sebelum
Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh “budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti
karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyirnak
bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di
Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut
kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya),
Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir
dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya,
Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya
sampai terjadinya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai
Sejarah Korupsi dan Kekuasaan di Indonesia.
Kebiasaan
mengambil “upeti” dari rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja Jawa ditiru oleh
Belanda ketika menguasai Nusantara (1800 – 1942) minus Zaman Inggris (1811 –
1816), Akibat kebijakan itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat
terhadap Belanda.Sebut saja misalnya perlawanan Diponegoro (1825 -1830), Imam
Bonjol (1821 – 1837), Aceh (1873 – 1904) dan lain-lain.Namun, yang lebih
menyedihkan lagi yaitu penindasan atas penduduk pribumi (rakyat Indonesia yang
terjajah) juga dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri.Sebut saja misalnya
kasus penyelewengan pada pelaksanaan Sistem “Cuituur Stelsel (CS)” yang secara
harfiah berarti Sistem Pembudayaan.Walaupun tujuan utama sistem itu adalah
membudayakan tanaman produktif di masyarakat agar hasilnya mampu untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberi kontribusi ke kas Belanda, namun
kenyataannya justru sangat memprihatinkan.
Isi
peraturan (teori atau bunyi hukumnya) dalam CS sebenarnya sangat “manusiawi”
dan sangat “beradab”, namun pelaksanaan atau praktiknyalah yang sangat tidak
manusiawi, mirip Dwang Stelsel (DS), yang artinya “Sistem Pemaksaan”. Itu
sebabnya mengapa sebagian besar pengajar, guru atau dosen sejarah di Indonesia
mengganti sebutan CS menjadi DS.mengganti ungkapan “Sistem Pembudayaan” menjadi
“Tanam Paksa”.
Baca dan Unduh selengkapnya makalah diatas [ DISINI ]
0 Response to "Makalah Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dinamika Hukum Pidana Indonesia"
Post a Comment