Makalah Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dinamika Hukum Pidana Indonesia

















Makalah terlengkap dan terupdate makalahku10 - Unduh Makalah Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dinamika Hukum Pidana Indonesia

Baca selengkapnya Makalah Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dinamika Hukum Pidana Indonesia

Unduh juga Contoh Makalah Laporan Hasil Observasi 
Unduh juga Makalah Perkembangan Pendidikan Karakter Di Beberapa Bangsa


Tindak Pidana Korupsi Dalam Dinamika Hukum Pidana Indonesia


KATA PENGANTAR


Puji  Syukur senantiasa kami panjatkan kepada Allah SWTatas karunianya. Sehingga makalah ini dapat kami selesaikan. Makalah ini merupakan syarat untuk melengkapi nilai tugas Mata Kuliah “Pendidikan Anti Korupsi
Keberhasilan makalah ini tidak lain juga disertai referensi-referensi serta bantuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Makalah ini juga masih memiliki kekurangan dan kesalahanbaik dalam penyampaian materi atau dalam penyusunan makalah ini. Penyusunan makalah ini juga dimaksudkan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai materi ini.
Sehingga kritik dan saran yang membangun yang sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini dapat terselesaikan.



Cikaliung,  21 Maret  2016

Penyusun


 
 


BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang

Korupsi di Indonesia saat ini sudah sampai pada titik yang tidak dapat ditolelir.Begitu mengakat (membudaya) dan sistematis.Kerugian Negara atas menjamurnya praktek korupsi sudah tidak terhitung lagi. Jika tahun 1993 Soemitro Dojohadikusumo menyebutkan bahwa kebocoran dana pembangunan antara tahun 1989-1993 sekitar 30 %  dan hasil penelitian World Bank bahwa kebocoran dana pembangunan mencapai 45 %, maka saat ini sepertinya jumlah tersebut sudah meningkat drastic. Hal tersebut menyebabkan munculnya istilah bahwa korupsi sudah menjadi extra ordinary crime.
Tingkat korupsi di Negara Indonesia sudah teramat parah bahkan menurut hasil penelitianTransparancy International, selama 5  (lima) tahun berturut-turut mulai Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2000, Indonesia selalu menduduki posisi 10 (sepuluh) besar negara paling korup di dunia. Berdasarkan penelitian Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Tahun 1997, Indonesia menempati posisi negara terkorup di Asia.Dan pada Tahun 2001 peringkat Indonesia menjadi negara terkorup ke-2 di Asia setelah Vietnam.

Padahal perangkat undang-undang yang bekaitan dengan tindak pidana korupsi yang dugunakan oleh negara sudah termaktub dalam tiga undang yaitu Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999. Kemudian sejumlah isi hukum (contents law) atau produk hukum terkait dengan masalah korupsi telah dimunculkan, setidaknya antara tahun 1999-2005 antara lain, Kepres No.127 tahun 1999 tentang pembentukan komisi KPKN dan sekretariat Jenderal komisi pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara, Kepres No.81 tahun 1999 tentang pembentukan KPKPN, Tap MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, PP No. 65 tahun 1999 tentang tata cara pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara, PP No. 97 tahun 1999 tentang tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pemeriksa, PP No.68 tahun 1999 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, PP No.19 tahun 2000 tentang tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kepres No.73 tahun 2003 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, Inpres No.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kepres No.45 tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial sekjen KPKPN ke-komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, Kepres No.59 tahun 2004 tentang pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2005 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
1.2      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraraian di atas ditarik suatu permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan Tindak Pidana Korupsi yang  terdapat  Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999tentang Pemberantasan Korupsi ?

1.3      Batasan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membatasi pada ruang lingkup “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi”

1.4      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui sejauhmana ketentuan tindak pidana korupsi dapat memberantas korupsi di Indonesiayang nantinya dapat dijadikan bahan masukan bagi lembaga legislasi dalam pembentukan aturan hukum mengenai tindak padana korupsi serta memberikan sumbangsih dalam upaya penanggulangan korupsi di Indonesia.begitupulah tujuan makalah ini sebagai bahan referensi dan bahan diskusi kelompok II ( Dua ) Kelas B Semester VI Mata Kuliah “PENDIDIKAN ANTI KORUPSI”

1.5      Sistematika Penulisan
JUDUL,
KATA PENGANTAR,
DAFTAR ISI,
BAB I PENDAHULUAN,
Latar Belakang,
Rumusan Masalah,
Batasan Masalah,
Tujuan Penulisan,
Sistematika Penulisan.
BAB II PEMBAHASAN,
BAB III PENUTUP,
DAFTAR PUSTAKA

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

2.1.1.Era Sebelum Indonesia Merdeka
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh “budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyirnak bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadinya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan Kekuasaan di Indonesia.
Kebiasaan mengambil “upeti” dari rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja Jawa ditiru oleh Belanda ketika menguasai Nusantara (1800 – 1942) minus Zaman Inggris (1811 – 1816), Akibat kebijakan itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda.Sebut saja misalnya perlawanan Diponegoro (1825 -1830), Imam Bonjol (1821 – 1837), Aceh (1873 – 1904) dan lain-lain.Namun, yang lebih menyedihkan lagi yaitu penindasan atas penduduk pribumi (rakyat Indonesia yang terjajah) juga dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri.Sebut saja misalnya kasus penyelewengan pada pelaksanaan Sistem “Cuituur Stelsel (CS)” yang secara harfiah berarti Sistem Pembudayaan.Walaupun tujuan utama sistem itu adalah membudayakan tanaman produktif di masyarakat agar hasilnya mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberi kontribusi ke kas Belanda, namun kenyataannya justru sangat memprihatinkan.

Isi peraturan (teori atau bunyi hukumnya) dalam CS sebenarnya sangat “manusiawi” dan sangat “beradab”, namun pelaksanaan atau praktiknyalah yang sangat tidak manusiawi, mirip Dwang Stelsel (DS), yang artinya “Sistem Pemaksaan”. Itu sebabnya mengapa sebagian besar pengajar, guru atau dosen sejarah di Indonesia mengganti sebutan CS menjadi DS.mengganti ungkapan “Sistem Pembudayaan” menjadi “Tanam Paksa”.

Baca dan Unduh selengkapnya makalah diatas [ DISINI ]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dinamika Hukum Pidana Indonesia"