PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Keterbatasan
Jepang dalam perang Dunia II membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa
indonesia yang dijajah Belanda ratusan tahun lamanya. Bersamaan dengan masuknya
tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, berakhir pula suatu sistem
penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang
secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.
Menjelang
akhir tahun 1944, bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan
perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan perang dari sekutu. Hal
ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan
janji kemerdekaan yang diumumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7 September 1944
dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke-85. Janji tersebut
kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Harada tanggal 1 Maret 1945 yang
merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI).
Sebagian
relialisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan
Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang
yang merupakan wakil atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di
wilayah indonesia yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam
melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia
sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan
Pancasila sebagai dasar negara.
Itu dia sedikit penjelasan ,dapat anda unduh dan baca [ DISINI ]
Baca juga artikel yang lain mengenai Makalah Mengelola UMKM dengan baik dan tepat
0 Response to "PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA "
Post a Comment