makalahku10 - Makalah Pengaruh Nilai-Nilai Pancasila Dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Terhadap Jati Diri Bangsa Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Pancasila
merupakan landasan dan dasar negara
Indonesia, pancasila juga berfungsi sebagai pembatas atau haluan bangsa
indonesia dalam mengambil sikap sebagai suatu negara selain itu pancasila
berfungsi juga sebagai pedoman bangsa indonesia dalam membuat peraturan
peraturan yang berlaku di Indonesia
Pancasila
telah di gunakan sudah cukup lama oleh bangsa indonesia walaupun telah lama di
ciptakan nilai nilai pancasila masih mampu mengikuti perkembangan di zaman yang
serba modern seperti saat ini
Selain
pancasila bangsa indonesia juga memiliki pembukaan UUD 1945 (undang undang
dasar 1945) yang berfungsi sebagai pandangan atau tujuan bangsa indonesia, di
dalam pembukaan UUD 1945 (undang undang dasar 1945) dijabarkannya tentang
sikap bangsa Indonesia yang akan kita
bahas di makalah ini
Untuk
itulah dalam makalah ini, saya mengambil judul “Pengaruh nilai-nilai Pancasila
dan pembukaan UUD 1945 (undang undang dasar 1945) terhadap jati diri bangsa
Indonesia” Dalam makalah ini metode yang penulis gunakan ialah metode pustaka,
yang di maksud metode pustaka ialah melakukan kajian yang berkaitan dengan
teori yang berkaitan dengan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti
akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang
berhubungan. Sumber-sumber kepustakaan dapat diperoleh dari : buku, jurnal,
majalah, hasil-hasil penelitian (tesis dan disertasi), dan sumber-sumber
lainnya yang sesuai (internet, koran dll).
BAB II
PERMASALAHAN
1. APA
MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
SEBAGAI JATI DIRI BANGSA?
2. APA
MAKNA ISI PEMBUKAAN UUD 1945?
3. APAKAH
HUBUNGAN PANCASILA DAN UUD DALAM JATI DIRI BANGSA INDONESIA?
4. BAGAIMANKAH
SIKAP BANGSA INDONESIA MENGHADAPI PERMASALAHAN NEGARA SESUAI PEMEBUKAAN UUD
1945?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 MAKNA DARI ISI
PANCASILA
Pancasila
merupakan landasan atau ideologi bangsa indonesia , dalam makalah ini kita akan
membahas dalam setiap butir butirnya,adapun isi dari pancasila
PANCASILA
1. KETUHANAN
YANG MAHA ESA
2. KEMANUSIAAN
YANG ADIL DAN BERADAB
3. PERSATUAN
INDONESIA
4. KERAKYATAN
YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT DAN KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARAT/PERWAKILAN
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Makna dari
setiap sila tersebut ialah :
Sila Pertama,
Ketuhanan Yang Maha Esa yang artinya menuntut
setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan
akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku
sehari-hari Konsekuensinya adalah
Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun
berbeda keyakinan. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila Kedua,
Kemanusiaan yang adil dan beradap; mengajak masyarakat untuk mengakui dan
memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia
serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung
tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya. Sila in menjamin diakui dan diperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama
derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan
suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna
kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama
manusia, sikap tenggang rasa serta sikap hormat terhadap orang lain.
Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,
melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan
keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila Ketiga,
Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air,
bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan
mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara. menempatkan
manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan
kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia
Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila
diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka
dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka
memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan
memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
Sila Keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/
perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam
kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung
bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan
kedudukan masing-masing. `.
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan
yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara
demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan
sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
serta menghormati hak-hak orang lain.
3.2 MAKNA YANG
TERKANDUNG DALAM UUD 1945
Sebelum
kita membahasa makana satu persatu dalam setiap alineanya alangkah lebih baik
kita membaca isi idari pembukaan UUD 1945
PEMBUKAAN
BAHWA
SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU MAKA
PENJAJAHAN DIATAS DUNIA HARUS DI HAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN
PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN
DAN
PERJUANGAN KEMERDEKAAN INDONESIA TELAH SAMPAILAH KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA
DENGAN SELAMAT SENTOSA MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA KE DEPAN PINTU GERBANG
KEMERDEKAAN YANG BERSATU BERDAULAT ADIL DAN MAKMUR
ATAS
BERKAT RAHMAT TUHAN YANG DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR ,SUPAYA BERKEHIDUPAN
KEBANGSAAN YANG BEBAS, MAKA RAKYAT INDONESIA MENYATAKAN DENGAN INI
KEMERDEKAANNYA
KEMUDIAN
DARIPADA ITU UNTUK MEMBENTUK SUATU PEMERINTAH NEGARA INDONESIA DAN SELURUH
TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJATERAAN UMUM , MENCERDASKAN
KEHIDUPAN BANGSA,DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN
KEMERDEKAAN KEBANGSAAN INDONESIA ITU DALAM SUATU UNDANG UNDANG DASAR NEGARA
INDONESIA,YANG BERBENTUK DALAM SUATU SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG
BERKEDAULATAN RAKYAT BERDASARKAN KEPADA: KETUHANAN YANG MAHA ESA, KEMANUSIAAN
YANG ADIL DAN BERADAB, PERSATUAN INDOENSIA, KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH
HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN,KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada
Alinea Pertama (I)
- Pada alinea pertama terkandung
suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua
bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk
penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
- Selain itu juga terkandung
pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan
diri dari penjajahan
2. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada
Alinea Kedua (II)
Dalam alinea kedua (II) juga
mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan
bahwa
- Perjuangan pergerakan di
Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
- Momentum yang kini telah
dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
- Kemerdekaan tersebut bukan
merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
3. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada
Alinea Ketiga (III)
Alinea ketiga menggambarkan adanya
keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang
spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga
akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut..
- Motivasi spirtual yang luhur
serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
- Ketawaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia
yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
4. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada
Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan
mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut...
a. Fungsi dan Tujuan negara
Indonesia yaitu :
- melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdasarkan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu
republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara
indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu
pancasila
3.3 HUBUNGAN PANCASILA
DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945 (UNDANG UNDANG DASAR 1945)
Hubungan Secara Formal
Dengan
dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka
Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social,
ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi
berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan
sebagai berikut :
a.) Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alenia IV.
b.) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan
pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap
tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945
itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum
sebagai tertib hukum tertinggi.
c.) Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945
berkedudukan dan berfungsi, selain sebgai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang
bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan
pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak
tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d.) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat
disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah
negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan
hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD
1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di
ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Hubungan
secara material
Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal,
sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana
kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka
secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila
berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi
berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada
Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini
berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia
meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain
itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai
pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang
merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut
tidak lain adalah pancasila.
3.4 SIKAP BANGSA
INDONESIA MENGHADAPI MASALAH INTERNASIONAL SESUAI PANCASILA DAN UUD
Sikap
indonesia dalam mengahapai permasalahan internasional harus mengikuti nilai
nilai pancasila dan undang undang dassar itu sendiri, adapaun nilai nilai
undang undang dasar yang merupakan tujuan negara bangsa indonesia seperti ikut
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berarti negara indonesia wajib
mengikuti atau mengawasi ketertiban dunia seperti negara indonesia di zaman ini
sudah mengikuti atau menjadi anggota kedamaian PBB yang sekarang sudah bertugas
di berbagai negara yang sedang terjadi konflik seperti
suriah,yordania,irak,iran dll
Adapun
kalimat yanng tertuang di dalam pembukaan undang undang dasar 1945 yang berbunyi”bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikaemanusiaan dan perikeadilan” maksud dalam kalimat yang tertuang dalam UUD
1945 itu adalah bangsa indonesia mendukung kemerdekaan suatu negara karena
menurut bangsa indonesia kemerdekaan itu ialah
hak dari setiap manusia, adapun alasan bangsa indonesia mendukung
kemerdekaan karena kebanyakan negara yang masih dijajah akan mengalami
penindasan dan ketidakadilan seperti pada zaman indonesia di jajah oleh belanda
ataupun jepang oleh karena berdasarkan
pengalamn tersebut bangsa indonesia menolak yang namanya penjajahan dimuka muka
ini
BAB IV
PENNUTUP
Kritik
Akhir
akhir ini masyarakat sudah mulai meninggalkan atau melupakan nilai nilai pancasila dan isi
pembukaan UUD 1945, padahal nilai nilai pancasila dan pembukaan UUD 1945
memiliki nilai nilai moral yang sangat tinggi seperti yang sudah saya jelaskan
di dalam isi makalah ini, andai saja seluruh
masyarakat menjalankan kehidupannya sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 maka
dapat dipastikan bangsa indonesia akan mengalami kemakmuran dan ketentraman di
dalam kehidupan bermasyarakat itu sendiri
Pemerintah di zaman ini kurang menerapkan nilai nilai
dari isi pembukaan undang undang dasar seperti yang tertulis di aline pertama
yang menyatakn” BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN
OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DIATAS DUNIA HARUS DI HAPUSKAN KARENA TIDAK
SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN” dalam penerapanya di masa ini
bangsa indonesia belum mampu menghilangkan yang namanya penjajahan dimuka bumi
ini seperti yang terjadi di negara Palestina, bangsa indonesia belum mampu
mendesak para dewan keamaanan PBB untuk menyetujui kemerdekaan negara Palestina
SARAN
Seharusnya
pemerintah mengajarkan nilai nilai pancasila dan pembukaan UUD 1945 ini kepada seluruh
masyarakat dimulai sejak dini agar masyarakat hidup sesuai dengan nilai nilai
yang diamanatkan melalui Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Download makalah diatas lengkap [ DISINI ]
0 Response to "Makalah Pengaruh Nilai-Nilai Pancasila Dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Terhadap Jati Diri Bangsa Indonesia"
Post a Comment