makalahku10 - Makalah Ekonomi Manajemen Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah
Selamat berjumpa kembali di blog makalahku10.blogspot.com ,kali ini admin akan membahas mengenai makalah IPA yang berjudul Makalah Ekonomi Manajemen Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah ,yang mana makalah tersebut merupakan lanjutan dari makalah sebelumnya yaitu Makalah Pegadaian Koperasi Simpan Pinjam pada pada materi Ekonomi.Langsung saja mari kita simak makalah tersebut dibawah ini.
BAB I
INVESTASI PADA PASAR MODAL SYARIAH
A. Latar Belakang
Dalam konteks investasi syariah di pasar modal, pemahaman akan
pengendalian risiko dan return saja tidak cukup, hal lain yang tak kalah
penting untuk dipahami adalah pengenalan akan sekuritas-sekuritas mana yang
selaras dengan syariah Islam. Dari banyak jenis sekuritas yang ada, beberapa di
antaranya telah memperoleh pengakuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) atas
kesyariahannya.
Yang dikehendaki dari pengenalan prinsip-prinsip keuangan Islami
tersebut, terutama tentang bentuk-bentuk kontraknya, adalah baik investor
maupun para akademisi nantinya dapat kritis menilai setiap sekuritas yang
tersedia, serta tetap konsisten menggunakan sekuritas, reksa dana yang selaras
dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, mereka tidak akan menjadi
naif, menolak seluruh sekuritas yang ada dengan anggapan sama sekali
bertentangan dengan syariah Islam. Tidak lantas pula menerima begitu saja
modifikasi-modifikasi yang dilakukan tanpa telah yang dalam secara substansif
(Achsien, hal.59, 2003).
B.
Pengertian Investasi Syariah
Investasi merupakan salah satu penggunaan kekayaan yang dimiliki
seseorang. Dalam tindakan investasi, pertama-tama harus dirumuskan dahulu
tujuan melakukan investasi. Tujuan utama melakukan investasi bukan untuk
menambah harta kekayaan yang dimiliki, tetapi untuk mendekat kepada Tuhan.
Dalam membahas konsep investasi syariah, yaitu konsep investasi yang
sesuai dengan kaidah aturan agama Islam, maka perlu memperhatikan aspek-aspek
yang menjadi bahan penentu aktivitas investasi, aspek-aspek normatif yang
menjadi pemicu adanya investasi, yaitu aspek konsep kekayaan dan aspek
penggunaan kekayaan.
Dalam konsep kekayaan, yang perlu diperhatikan adalah aspek kepemilikan
dan tambahan kepemilikan. Konsep kekayaan dalam Islam meliputi dua hal yaitu
jumlah kekayaan yang dimiliki dan jumlah kekayaan yang dinikmati atau kekayaan
riil, di mana keduanya harus dipertanggung jawabkan kepada Allah swt. Sedangkan tambahan kekayaan adalah
bertambahnya jumlah kekayaan seseorang dalam kurun waktu tertentu.
Dalam konteks investasi di pasar modal syariah, seorang investor muslim
harus berbekal dan mematuhi pada norma dan etika investasi yang sesuai dengan
prinsip syariah atau dengan kata lain tidak melanggar apa yang telah digariskan
oleh Allah swt. Hal tersebut dimaksudkan agar investasi yang dilakukan di pasar
modal syariah mendapatkan manfaat dan keberkahan.
Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis
transaksi investasi dikarenakan ada beberapa jenis transaksi yang dilarang.
Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut
prinsip kehati-hatian (prudential management) serta tidak diperbolehkan
melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur yang bertentangan dengan
prinsip syariah.
Adapun prinsip-prinsip dasar dalam transaksi syariah adalah sebagai
berikut :
1.
Adanya kebebasan membuat kontrak berdasarkan
kesepakatan bersama dan kewajiban memenuhi akad (‘aqd);
2.
Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba
(bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan);
3.
Adanya etika (akhlak) dalam melakukan transaksi;
4.
Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) dalam
transaksi;
Sedangkan Tujuan investasi syariah adalah mendapat sejumlah pendapatan
keuntungan. Dalam konteks perekonomian, menurut Tandelilin (2001) ada beberapa
motif mengapa seseorang melakukan investasi, antara lain adalah :
a.
Untuk mendapatkan kehidupan
yang lebih layak merupakan keinginan setiap manusia, sehingga upaya-upaya untuk
mencapai hal tersebut di masa depan selalu akan di lakukan.
b.
Mengurangi tekanan inflasi
c.
Sebagai usaha untuk menghemat
pajak
C. Kategori Investor
Para investor dalam dunia pasar modal memiliki preferensi (trend) serta
karakter yang berbeda satu sama lain, karena perbedaan inilah seorang menejer
investasi diharuskan memahami dan menganalisis tipikal serta perilaku para
investor dalam aktivitas investasi.
Secara garis besar tipikal investor terbagi menjadi 2 (dua) macam,
tipikal yang berani mengambil risiko (nonrisk taker) dan mereka yang tidak
berani mengambil risiko (nonrisk taker). Risk taker terbagi lagi menjadi 3
(tiga) bagian, yaitu :
1.
Mereka yang berani mengambil
resiko tinggi dengan harapan imbal hasil yang juga relatif tinggi (high risk high return).
2.
Mereka yang cukup berani risiko
yang moderat dengan imbal hasil yang juga moderat ( medium risk medium return).
1.
D. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku
investasi syariah (pihak terkait) adalah :
1.
Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari
segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk
hal-hal yang haram.
2.
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.
Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.
Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.
Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar
(ketidakjelasan).
class="MsoNormal" style="margin-left: 21.25pt; mso-line-height-alt: 0pt; mso-list: l5 level1 lfo4; mso-pagination: widow-orphan; tab-stops: 21.25pt; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; text-justify: inter-ideograph;">
E. Bentuk-bentuk Investasi Syariah
1.
Deposito Syariah
Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan
mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. Di
dalam akad tercantum pernyataan yang harus dilakukan kedua belah pihak yang
mengadakan kontrak dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
Di dalam perjanjian tersebut harus dinyatakan secara
tersurat maupun tersirat mengenai tujuan kontrak.
b)
Penawaran dan penerimaan harus disepakati kedua
belah pihak di dalam kontrak tersebut.
c)
Maksud penawaran dan penerimaan merupakan suatu
kesatuan informasi yang sama penjelasannya.perjanjian bisa saja berlangsung
melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani.
BAB II
JASA - JASA
PERBANKAN
A. Pengertian Jasa Bank
Jasa
bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang
memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga
yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan
jaminan kepada nasabahnya
B. Transaksi Ekspor – Impor dengan Letter of Credit (L/C)
1.
Pengertian L/C (Letter of Credit)
surat kredit berdokumen janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau
dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep
draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep
atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang
diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji
tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of
kredit).(Kamus Perbankkan - BI)
2.
Proses dan langkah‐langkah L/C :
a)
Negosiasi
jual beli
b)
Pembeli
mengajukan LC
c)
Bank
memeriksa pengajuan LC nasabah
d)
Apabila
bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
e)
LC ditujukan
kepada bank penerus
f)
Advising
Bank meneruskan LC ke produsen
g)
Produsen
mengirim barang
h)
Produsen
menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising
bank
i)
Advising
bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai
bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada
Issuing bank.
j)
Issuing
bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan
isi perjanjian
k)
Setelah
dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran
melalui advising bank.
l)
Advising
bank meneruskan pembayaran kepada produsen
m)
Issuing
bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang
kepada buyers
n)
14.
Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
C. Bank Garansi
1.
Pengertian Bank Garansi
Bank
Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank
akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila
pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang
bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).
BAB III
ARSITEKTUR
PERBANKAN INDONESIA ( A P I )
A.
Pendahuluan
Arsitektur Perbankan
Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem
perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan
industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai
sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang
dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai
suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem
keuangan dalam rangka membantu mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak dari adanya
kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program
restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak
tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu
kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan
industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula
dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk
membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai
dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi
salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari
keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan
masukan‐masukan yang diperoleh dalam
mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk
menyempurnakan program‐program kegiatan
yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program‐program kegiatan API tersebut tidak terlepas
pula dari perkembanganperkembangan yang
terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional.
Penyempurnaan terhadap program‐program API tersebut antara lain mencakup
strategi‐strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan
perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program
kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif
yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik
konvensional maupun syariah, serta pengembangan
UMKM.
B.
Enam
Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia
Guna mempermudah
pencapaian visi API sebagaimana diuraikan di muka, maka ditetapkan beberapa sasaran
yang ingin dicapai, yaitu :
1.
Menciptakan struktur perbankan
domestik yang sehat yangmampu memenuhi
kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan
ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.
Menciptakan sistem pengaturan
dan pengawasan bank yang efektif
dan mengacu pada standar internasional.
3.
Menciptakan industri perbankan
yang kuat dan memiliki dayasaing yang tinggi
serta memiliki ketahanan dalam menghadapi
risiko.
Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi
Unduh dan Baca makalah diatas selengkapnya [ DISINI ]
Baca juga makalah lain mengenai Makalah Pegadaian Koperasi Simpan Pinjam
Baca juga makalah lain mengenai Makalah Mekanisme jamur trichoderma sp. Sebagai agen pengendali hayati
Baca juga makalah lain mengenai Makalah Pegadaian Koperasi Simpan Pinjam
Baca juga makalah lain mengenai Makalah Mekanisme jamur trichoderma sp. Sebagai agen pengendali hayati
0 Response to "Makalah Ekonomi Manajemen Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah"
Post a Comment