wiskeypedia - Unduh Makalah Kriteria Pemimpin ,Hak dan Kewajiban Pemimpin
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Secara kodrati manusia memiliki jiwa kepemimpinan dalam dirinya dan
sangat memungkinkan untuk menjadi pemimpin yang baik bagi orang-orang yang
dipimpin. Dalam
konteks keislaman arti pemimpin dalam konsep lughoh sering disebut dengan
sebutan Imam: imam adalah orang yang
memberi petunjuk.
Khalifah : para fuqoha mendefinisikan suatu kepemimpinan
umum yang mencakup urusan keduniaan dan urusan keahiratan. Penegertian khalifah
di dalamnya mengandung arti adanya proses regenerasi. Dan masih banyak lagi
istilah-istilah yang sama kaitannya dengan pemimpin. Namun pada esensinya seorang pemimpin itu diproyeksikan untuk mengambil
alih peran serta fungsi nabi dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan dibahas mengenai:
“Kriteria Pemimpin, Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat”.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apa kriteria
atau syarat-syarat pemimpin dalam Fiqh Siyasah?
1.2.2
Apa hak dan
kewajiban Pemimpin?
1.2.3
Apa hak dan
kewajiban Rakyat?
1.3
Tujuan
1.3.1
Untuk
mengetahui kriteria atau syarat-syarat pemimpin dalam Fiqh Siyasah.
1.3.2
Untuk
mengetahui hak dan kewajiban Pemimpin.
1.3.3
Untuk
mengetahui hak dan kewajiban Rakyat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Kriteria atau Syarat-syarat
pemimpin dalam fiqh siyasah
2.1.1
Harus beragama
islam
Syarat harus beragama islam ini sangat penting dipenuhi kepala
Negara islam mengingat salah satu tugas utamanya adalah menerapkan syariat
islam. Syarat ini antara lain ditemukan dalam firman allah Q.S. An-Nisa:59
Artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah allah dan taatilah rasul-nya dan ulil
amri (pemerintah) di antara kamu….”
(Q.S. An-Nisa :59)
2.1.2
Harus seorang
laki-laki
Syarat
ini dapat ditemukan dalam firman allah swt. Q.S. An-Nisa:34
Artinya:
“ kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita….”(Q.S. An-Nisa:34)
Paling sedikit ada empat alas an mengapa wanita tidak bisa menjadi
kepala Negara. Pertama, secara fitrah wanita dianggap tidak akan mampu
memainkan peran politik. Kedua, wanita dianggap tidak akan sanggup berkompetisi
dengan pria. Ketiga, wanita memiliki kekurangan akal dan agama. Keempat, ada
asumsi teologis bahwa wanita diciptakan lebih rendah dari laki-laki.
2.1.3
Harus sudah
Dewasa
Artinya:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya,
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan allah sebagai pokok
kehidupan…” (Q.S.An-Nisa:
5)
2.1.4
Harus adil
Syarat
ini antara lain dapat ditemukan dalam firman allah swt Q.S. Shad: 26
Artinya
: “Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) dibumi, maka
berilah keputusan (perkara) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) diantara
manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan
menyesatkan kamu dari jalan allah swt.” (Q.S.
Shad: 26)
2.1.5
Harus Pandai
menjaga amanah dan professional.
Syarat
ini dapat ditemukan dalam Q.S.Yusuf: 55
Artinya
: “Berkata Yusuf, Jadikanlah aku bendaharawan Negara (Mesir) sesungguhnya aku
adalah orang yang pandai menjaga amanah lagi berpengetahuan” (Q.S.Yusuf : 55)
2.1.6
Harus kuat atau
sehat fisik dan mental, dapat dipercaya, dan berilmu atau memiliki wawasan yang
luas.
Syarat ini dapat ditemukan dalam Q.S. Al-Baqarah : 247
Artinya : “….sesungguhnya allah swt. Telah memilihnya (Thalut) menjadi
rajamu dan menganugrahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa….” (Q.S. Al-Baqarah : 247)
Baca selengkapnya [ DISINI ]
0 Response to "Makalah Kriteria Pemimpin ,Hak dan Kewajiban Pemimpin"
Post a Comment