Makalah terlengkap dan terupdate wiskeypedia - Unduh Makalah Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Utama Dalam Agama Islam
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami persembahkan kepada kehadiran Tuhan semesta alam yaitu Allah SWT
atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kegiatan penulisan makalah ini
dapat berjalan dengan baik, meskipun , terdapat beberapa kendala dari penulisan
ini yang menunjukkan keterbatasan kapasitas kami sebagai seorang
manusia.Shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada junjungan umat Islam
pembawa risalah kebenaran yaitu Rasulullah Muhammad saw.
Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada
pembimbing kami , yaitu Darmawati H.S.Ag.,M.HI. yang telah memberikan tugas
kepada kami yang sekaligus kami dididik dan dilatih untuk jauh lebih berkualitas dan profesional sesuai bidang
studi kami di dalam dunia perkuliahan.
Kami juga meminta maaf atas kesalahan
dan kekeliruan yang terdapat dalam penulisan makalah kami .Oleh karena itu ,
kami meminta saran dan kritikan yang akan membawa kami menuju kearah yang lebih
baik.
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Al-Qur’an merupakan kitab suci umat
Islam yang tidak hanya menjadi petunjuk bagi umat islam, melainkan dia
merupakan seperangkat aturan yang sangat fundamental ( mendasar ) terhadap sebuah
peradaban (civilisation) umat manusia secara universal (keseluruhan).
Pada hakikatnya manusia diciptakan oleh
Allah swt untuk beribadah kepadanya, hal ini telah dijelaskan di dalam
al-Qur’an, surah Azd- dzariyat Ayat 56 ;
وَمَا خَلَقۡتُ
ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ
Terjemahannya:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (Q.S. Adz-dzariyat: 56 ).
Prinsip
al-Qur’an itu sangat jelas menempatkan manusia sebagai seorang hamba yang harus
mengabdikan diri kepada-Nya, namun, bukan berarti Allah melarang manusia untuk mencari
sumber penghidupan di dunia ini. Dan baik itu masalah ibadah dan muamalah telah
diatur sedemikian rupa dalam agama lewat dalil-dalil-Nya, akan tetapi terdapat
beberapa perbedaan dalam mengatur suatu hukum dikalangan umat muslim sendiri.
Sumber
atau dalil fikih yang telah disepakati , seperti dikemukakan ‘abd. Al-Majid
Muhammad al-Khafawi, ahli hukum islam berkebangsaan Mesir, ada 4 (empat),
yaitu al-Quran, Sunnah Rasulullah, Ijma’, dan Qiyas.
Dari latar belakang di atas , maka
penulis tertarik untuk menyusun makalah dengan judul : Al-Quran Sebagai
Sumber Hukum Utama dalam Agama Islam
B.Rumusan Masalah
1. Bagaimana al-Quran menjadi sumber hukum
dalam syariat islam?
2. Apa
tujuan dari disyariatkannya al-Quran sebagai sumber hukum dalam islam?
C.Tujuan
Berdasarkan
permasalahan di atas, maka tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bagaimana al-Quran
menjadi sumber hukum dalam syariat islam.
2. Untuk
mengetahui apa tujuan dari disyariatkannya al-Quran sebagai sumber hukum dalam
islam.
D.Manfaat
Dengan
penulisan makalah ilmiah ini , penulis mengharapkan dapat memberikan banyak manfaat
dalam berbagai bidang, diantaranya :
1.
Bidang pendidikan, dalam kegiatan penulisan makalah ini
diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan secara teori maupun praktik.
2.
Bidang agama, dalam kegiatan penulisan
makalah ini diharapkan dapat menjadi syiar agama khususnya syiar al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum
Agama
Islam adalah agama yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw. menjadi petunjuk
bagi ummat manusia secara universal ( keseluruhan ) . sebelum Islam menyebar ke
penjuru dunia , agama ini terlebih dahulu turun di Mekah tanah Arab, yang pada
masa itu dikenal sebagai peradaban jahiliah. Namun, meskipun agama ini membawa
risalah dari Tuhan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya akan kejujurannya
sebelum beliau menjadi rasul yaitu Rasulullah Muhammad saw., tidak bisa
langsung diterima oleh bangsa Arab saat itu, karena banyaknya pertentangan
dengan tradisi bangsa Arab di masa itu.
Sebelum
membahas lebih jauh tentang al-Quran sebagai sumber hukum dalam agama islam
maka pemakalah akan memaparkan secara singkat tentang Bangsa Arab Pra-Islam,
yaitu ditinjau dari kondisi sosiologis dan perudang-undangannya.
[1] Abdul Karim Zaidan, Pengantar Studi Syariat, Cetakan Pertama (Jakarta
: Robbani Press, 2008) ,H. 11.
Unduh dan Baca selengkapnya [ DISINI ]
0 Response to "Makalah Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Utama Dalam Agama Islam"
Post a Comment