Makalah tentang Peranan Ibu Kandung




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Penelitian
Perdagangan manusia (trafficking) adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia (trafficking) juga merupakan saiah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat nvanusia.
Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional dan anggota organisasi internasional.
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (trafficking). Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan. Pelaku tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau   penerimaan   orang   untuk   tujuan   menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktek eksploitasi dengan segala benruknya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
Tindak pidana perdagangan manusia (trafficking), khususnya perempuan dan anak telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) memiliki jangkauan operasi tidak hanya an tar wilayah dalam negeri tetapi juga antar negara.

Di Provinsi Kalimantan Barat, tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) khususnya perdagangan anak juga terjadi, bahkan perdagangan (penjualan) bayi tersebut dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Menurut data dari Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Barat pada tahun 2002 telah terjadi 9 (sembilan) kasus penjualan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Kemudian berdasarkan hasil penelitian penulis di beberapa kabupaten di Provinsi Kalimantan pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2010, terdapat 6 (enam) kasus penjualan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya, yaitu: di Kabupaten Kubu Raya 1 (satu) kasus, di Kabupaten Bengkayang 1 (satu) kasus, di Kota Singkawang 2 (dua) kasus dan di Kabupaten Sambas 2 (dua) kasus.
Dalam kasus penjualan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya termasuk dalam kategori perdagangan anak, Indonesia merupakan salah satu wilayah yang rawan terhadap meningkatnya kasus-kasus perdagangan anak, bahkan dikategorikan sebagai negara pengirim (source country) dalam kasus perdagangan anak. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis wilayah ini yang terdiri dari banyak pulau serta diapit oleh beberapa negara, misalnya: Malaysia, Brunei dan Singapura.
Selain itu Indonesia memiliki perbatasan jalan darat dan taut yang dapat ditempuh hanya dalam waktu beberapa menit. Kedekatan jarak dengan negara-negara tetangga serta tersedianya sarana transportasi memudahkan sindikasi perdagangan anak (bayi) beroperasi di wilayah ini. Selain menjadi korban perdagangan lintas negara (transnasional), anak-anak di wilayah ini juga rentan menjadi korban perdagangan di dalam wilayah Indonesia sendiri.
Di samping faktor geografis, kemiskinan struktural juga menjadi faktor penyebab terjadinya penjualan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya, di mana untuk membiayai persalinan si ibu tidak memiliki biaya sehingga bayinya yang baru lahir terpaksa dijual kepada orang lain.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah tentang Peranan Ibu Kandung"