MAKLAH KASUS PEMBUNUHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan
termasuk ke dalam jaraim perbuatan pidana yang
bersanksikan hukum qisas, yaitu tindakan kejahatan yang
membuat jiwa menderita, baik dalam bentuk hilangnya nyawa maupun terpotong
organ tubuh seseorang.
Dalam hukum pidana yang ditetapkan
kepada si pembunuh para ulama berbeda pendapat. Analisis para ulama ditinjau
dari merdeka atau tidaknya si pembunuh, muslim atau kafir dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan hal tersegugah hati penulis untuk menyusun makalah dengan
judul “Kasus Pembunuhan Ditinjau Dari Hukum
Islam”. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
BAB
II
PEMBAHASAN
KASUS
PEMBUNUHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
A. Pengertian
Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu perbuatan
mematikan atau perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan
termasuk ke dalam jaraim perbuatan pidana yang
bersanksikan hukum qisas, yaitu tindakan kejahatan yang
membuat jiwa menderita, baik dalam bentuk hilangnya nyawa maupun terpotong
organ tubuh seseorang.
B. Klasifikasi Delik Pembunuhan
Pada
dasarnya delik pembunuhan diklasifikasi menjadi dua golongan, yaitu:
1. Pembunuhan yang diharamkan yaitu
pembunuhan karena ada unsur permusuhan dan penganiayaan
2. Pembunuhan yang dibenarkan yakni
pembunuhan yang tidak dilatarbelakangi oleh permusuhan, misalnya pembunuhan
yang dilakukan oleh algojo dalam melaksanakan hukuman qisas.
Secara spesifik mayoritas ulama
berpendapat bahwa tindak pidana pembunuhan dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu:
1. Pembunuhan disengaja (qatl al- ‘amd)
Yaitu perbuatan menyengaja suatu
pembunuhan karena adanya sebab permusuhan terhadap orang lain dengan
menggunakan alat yang mematikan, melukai, atau benda-benda yang berat, secara
langsung atau tidak langsung (sebagai akibat dari suatu perbuatan), seperti
menggunakan besi, pedang, kayu besar, pada organ tubuh.
2. Pembunuhan menyerupai sengaja (qatl syibh al-‘amd)
Yaitu menyengaja suatu perbuatan
aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan,
seperti memukul dengan batu kecil, tangan atau tongkat yang ringan, dan
pukulannya bukan pada tempat yang vital (mematikan), yang dipukul bukan anak
kecil atau orang yang lemah.
3. Pembunuhan kesalahan (qatl al-khata’)
Yaitu pembunuhan yang terjadi dengan
tanpa adanya maksud penganiayaan, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya.
Misalnya seseorang melempari pohon atau binatang tetapi mengenai manusia (orang
lain), kemudian mati.
Mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat
dikatagorikan sebagai tindak pidana pembunuhan yaitu
a. Pembunuhan dengan muhaddad,
yaitu menggunakan alat yang tajam, melukai, dan menusuk badan yang dapat
mencabik-cabik anggota badan.
b. Pembunuhan dengan musaqqal,
yaitu alat yang tidak tajam, seperti tongkat dan batu. Mengenai alat ini fuqaha
berbeda pendapat apakah termasuk pembunuhan sengaja yang mewajibkan qisas atau syibh ‘amd yang sengaja mewajibkan diyat.
c. Pembunuhan secara langsung, yaitu
pelaku melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan matinya orang lain secara
langsung (tanpa perantaraan), seperti menyembelih dengan pisau, menembak dengan
pistol, dan lain-lain.
d. Pembunuhan secara tidak langsung
(dengan melakukan sebab-sebab yang dapat mematikan). Artinya dengan melakukan
suatu perbuatan yang pada hakikatnya tidak mematikan tetapi dapat menjadikan
perantara atau sebab kematian.
Adapun sebab-sebab yang mematikan itu
ada tiga macam, yaitu :
1) Sebab Hissiy (perasaan/psikis) seperti paksaan
untuk membunuh.
2) Sebab Syar’i,
seperti persaksian palsu yang membuat terdakwa terbunuh, keputusan hakim untuk
membuat seseorang yang diadilinya dengan kebohongan atau kelicikan (bukan
karena keadilan) untuk
menganiaya secara sengaja.
3) Sebab ‘Urfiy,
seperti menyuguhkan makanan beracun terhadap orang lain yang sedang makan atau
menggali sumur dan menutupinya sehingga ada orang terperosok dan mati.
e. Pembunuhan dengan cara menjatuhkan ke
tempat yang membinasakan, seperti dengan melemparkan atau memasukkan ke kandang
srigala, harimau, ular dan lain sebagainya.
f. Pembunuhan dengan cara menenggelamkan
dan membakar.
g. Pembunuhan dengan cara mencekik.
h. Pembunuhan dengan cara meninggalkan
atau menahannya tanpa memberinya makanan dan minuman.
i. Pembunuhan dengan cara menakut-nakuti
atau mengintimidasi. Pembunuhan tidak hanya terjadi dengan suatu perbuatan
fisik, karena terjadi juga melalui perbuatan ma’nawi yang berpengaruh pada
psikis seseorang, seperti menakut-nakti, mengintimidasi dan lain sebagainya.
Dalam syari’at Islam, pembunuhan diatur
di dalam al-Qur’an
Terjemahnya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan
Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar
baginya.(Q.s An-Nisa’:13)
C. Hukuman Bagi Pembunuh (Qisas)
Unduh dan Baca makalah diatas pada link dibawah ini
[ UNDUH ]
Baca dan download juga :
0 Response to "MAKLAH KASUS PEMBUNUHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM"
Post a Comment