MAKLAH KASUS PEMBUNUHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

MAKLAH KASUS PEMBUNUHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM


https://www.google.com/search?q=pembunuhan+dalam+islam&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjcqMq_t57WAhVMuI8KHeiPDAUQ_AUICygC&biw=1517&bih=676#imgrc=48PdS6-EyElYRM:



BAB I
PENDAHULUAN


Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan termasuk ke dalam jaraim perbuatan pidana yang bersanksikan hukum qisas, yaitu tindakan kejahatan yang membuat jiwa menderita, baik dalam bentuk hilangnya nyawa maupun terpotong organ tubuh seseorang.  
Dalam hukum pidana yang ditetapkan kepada si pembunuh para ulama berbeda pendapat. Analisis para ulama ditinjau dari merdeka atau tidaknya si pembunuh, muslim atau kafir dan lain sebagainya. Berkaitan dengan hal tersegugah hati penulis untuk menyusun makalah dengan judul “Kasus Pembunuhan Ditinjau Dari Hukum Islam”. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
  


BAB II
PEMBAHASAN

KASUS PEMBUNUHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

A.  Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan adalah suatu perbuatan mematikan atau perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan termasuk ke dalam jaraim perbuatan pidana yang bersanksikan hukum qisas, yaitu tindakan kejahatan yang membuat jiwa menderita, baik dalam bentuk hilangnya nyawa maupun terpotong organ tubuh seseorang.

B.  Klasifikasi Delik Pembunuhan


       Pada dasarnya delik pembunuhan diklasifikasi menjadi dua golongan, yaitu:
1.      Pembunuhan yang diharamkan yaitu pembunuhan karena ada unsur permusuhan dan penganiayaan
2.      Pembunuhan yang dibenarkan yakni pembunuhan yang tidak dilatarbelakangi oleh permusuhan, misalnya pembunuhan yang dilakukan oleh algojo dalam melaksanakan hukuman qisas.
Secara spesifik mayoritas ulama berpendapat bahwa tindak pidana pembunuhan dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu:
1.      Pembunuhan disengaja (qatl al- ‘amd)
      Yaitu perbuatan menyengaja suatu pembunuhan karena adanya sebab permusuhan terhadap orang lain dengan menggunakan alat yang mematikan, melukai, atau benda-benda yang berat, secara langsung atau tidak langsung (sebagai akibat dari suatu perbuatan), seperti menggunakan besi, pedang, kayu besar, pada organ tubuh.
2.      Pembunuhan menyerupai sengaja (qatl syibh al-‘amd)
      Yaitu menyengaja suatu perbuatan aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, seperti memukul dengan batu kecil, tangan atau tongkat yang ringan, dan pukulannya bukan pada tempat yang vital (mematikan), yang dipukul bukan anak kecil atau orang yang lemah.
3.      Pembunuhan kesalahan (qatl al-khata’)
      Yaitu pembunuhan yang terjadi dengan tanpa adanya maksud penganiayaan, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya. Misalnya seseorang melempari pohon atau binatang tetapi mengenai manusia (orang lain), kemudian mati.
Mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pembunuhan yaitu
a.  Pembunuhan dengan muhaddad, yaitu menggunakan alat yang tajam, melukai, dan menusuk badan yang dapat mencabik-cabik anggota badan.
b.  Pembunuhan dengan musaqqal, yaitu alat yang tidak tajam, seperti tongkat dan batu. Mengenai alat ini fuqaha berbeda pendapat apakah termasuk pembunuhan sengaja yang mewajibkan qisas atau syibh ‘amd yang sengaja mewajibkan diyat.
c.  Pembunuhan secara langsung, yaitu pelaku melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan matinya orang lain secara langsung (tanpa perantaraan), seperti menyembelih dengan pisau, menembak dengan pistol, dan lain-lain.
d. Pembunuhan secara tidak langsung (dengan melakukan sebab-sebab yang dapat mematikan). Artinya dengan melakukan suatu perbuatan yang pada hakikatnya tidak mematikan tetapi dapat menjadikan perantara atau sebab kematian.
Adapun sebab-sebab yang mematikan itu ada tiga macam, yaitu :
1)      Sebab Hissiy (perasaan/psikis) seperti paksaan untuk membunuh.
2)      Sebab Syar’i, seperti persaksian palsu yang membuat terdakwa terbunuh, keputusan hakim untuk membuat seseorang yang diadilinya dengan kebohongan atau kelicikan (bukan karena  keadilan) untuk menganiaya secara sengaja.
3)      Sebab ‘Urfiy, seperti menyuguhkan makanan beracun terhadap orang lain yang sedang makan atau menggali sumur dan menutupinya sehingga ada orang terperosok dan mati.
e.      Pembunuhan dengan cara menjatuhkan ke tempat yang membinasakan, seperti dengan melemparkan atau memasukkan ke kandang srigala, harimau, ular dan lain sebagainya.
f.        Pembunuhan dengan cara menenggelamkan dan membakar.
g.      Pembunuhan dengan cara mencekik.
h.      Pembunuhan dengan cara meninggalkan atau menahannya tanpa memberinya makanan dan minuman.
i.        Pembunuhan dengan cara menakut-nakuti atau mengintimidasi. Pembunuhan tidak hanya terjadi dengan suatu perbuatan fisik, karena terjadi juga melalui perbuatan ma’nawi yang berpengaruh pada psikis seseorang, seperti menakut-nakti, mengintimidasi dan lain sebagainya.
Dalam syari’at Islam, pembunuhan diatur di dalam al-Qur’an
Terjemahnya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.(Q.s An-Nisa’:13)


C.  Hukuman Bagi Pembunuh (Qisas)

Unduh dan Baca makalah diatas pada link dibawah ini 

[ UNDUH ]

Baca dan download juga :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKLAH KASUS PEMBUNUHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM"