BAB I
Pendahuluan
1.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan kehidupan dewasa ini sangat amat
berkembang pesat, terutama dalam hal perekonomian. Banyak inovasi-inovasi yang
dilakukan manusia demi untuk memenuhi kebutuhannya. Dikarenakan setiap manusia
memerlukan harta untuk mencukupi segala yang dibutuhkan dalam hidupnya.
Meningkatnya pembangunan ekonomi nasional dan
meningkatnya hubungan ekonomi antar Negara, menunjukkan adanya satu rangkaian
kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum. Meningkatnya
kegiatan di bidang ekonomi berbanding lurus dengan perkembangan dunia pasar
modal.
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah
satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam
menumbuh kembangkan perekonomian
nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator
aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal
asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu
ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal merupakan salah satu bagian dari
pasar keuangan, disamping pasar uang yang sangat penting peranannya bagi
pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan eksternal
oleh perusahaan. Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal
Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal
atau yang disingkat dengan UUPM.
Bursa efek diberikan kewenangan untuk membuat
aturan main dan berhak melakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan,
seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu. Bursa efek
adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah diatas, maka penulis membuat beberapa batasan rumusan masalah
dalam makalah ini, yaitu:
1.
Apa pengertian Bursa Efek dan
Perdagangan Saham?
2.
Bagaimana Mekanisme Kerja Bursa
Efek dalam memperjual belikan saham?
3.
Bagaimana Peranan Bursa Efek dalam
peningkatan Ekonomi Nasional?
4.
Bagaimana Konsep Perdagangan Saham
dalam Ekonomi Islam?
- Pembahasan
1.
Pengertian Bursa Efek dan
Perdagangan Saham
Pengertian bursa efek adalah suatu system
convenant yang terorganisir dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan
penjual efek (pihak defisit dana) dengan pembeli efek (pihak yang surplus dana)
secara langsung atau melalui wakil-wakilnya. Fungsi dari bursa efek adalah
menciptakan pasar secara terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada
masyarakat, menciptakan harga wajar bagi efek yang bersangutan melalui
mekanisme pasar, membantu pembelanjaan (pemenuhan dana) dunia usaha melalui
penghimpunan dana masyarakat dalam pemilikan saham-saham perusahaan[1]
Menurut Husnan, di dalam bukunya ia
menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah
mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.[2]
UU yang mengatur tentang pasar modal (UU
Republik Indonesia no. 8 / 1995) juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu
pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
Sedangkan, Saham adalah surat bukti
kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public)
dalam nominal dan persentase tertentu. Sementara itu, saham merupakan jumlah
satuan dari modal kooperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai
cara berdagang, dan harganya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan
dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.[3]
Dalam bahasa Belanda saham disebut “aandeel”,
dan dalam bahasa Inggris disebut dengan ”share”, dalam bahasa Jerman
disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”.
Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham”
di dalamnya sebagai tanda bukti pemilikan sebagian dari modal perseroan.[4]
Dari beberapa definisi di atas maka dapat
disimpulkan bahwa saham menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan dan
memberikan hak kepada pemiliknya. Kepemilikan tersebut memberikan kontribusi
kepada pemegangnya berupa return yang dapat diperolehnya, yaitu keuntungan
modal (Capital gain) atas saham yang memiliki harga jual lebih tinggi
daripada harga belinya, atau deviden atas saham tersebut. Di samping hak
lainnya Non-finansial-benefit berupa hak suara dalam RUPS. Peluang untuk
mendapatkan return dari capital gain ini memotivasi para investor untuk
melakukan perdagangan saham di pasar modal (Bursa Efek).
2.
Mekanisme Kerja Bursa Efek
dalam memperjual belikan saham
Saham hanya diperjualbelikan di pasar saham.
Setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat, berhak untuk melaksanakan jual
beli saham di pasar modal. Setiap saham berisi informasi-informasi, baik
positif maupun negatif yang perlu diketahui oleh para investor agar tidak salah
dalam memilih saham.
Adapun secara riil, saham berukuran atau
berbentuk seperti sertifikat pada umumnya yang kertasnya terbuat dari bahan
tertentu. Di dalam saham tertera antara lain: No.SKS atau Nomor Surat Kolektif
Saham, nilai modal saham perusahaan, nilai nominal saham, nama pemilik saham,
dan lain sebagainya.
Sistem
yang digunakan dalam perdagangan efek maupun tata cara jual belinya adalah
sebagai berikut:
Selanjutnya dapat anda download dan baca makalah diatas selengkapnya pada link download dibawah ini
0 Response to "MAKALAH PERANAN BURSA EFEK DAN PERDAGANGAN SAHAM DALAM PENINGKATAN EKONOMI NASIONAL"
Post a Comment