makalahku10 - Makalah IMPLEMENTASI ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring
perkembangan zaman setiap orang dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam rangka pemenuhan tersebut mereka melakukan berbagai kegiatan yang
dilakukan dengan melibatkan orang lain didalamnya baik dalam bidang ekonomi,
sosial, hukum dan lain-lain. Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai
perjanjian yang merupakan kegiatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri dengan satu orang atau lebih lainnya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebuah
perjanjian memiliki peranan yang penting dalam kehidupan karena dengan
perjanjian inilah seseorang dapat mempercayakan sesuatu hal mengenai
kepentingannya kepada orang lain. Karena dengan tidak adanya sebuah perjanjian
maka tidak akan ada kejelasan dan kepastian tentang hubungan mengenai
kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya, maka dari itu dapat
dikatakan bahwa perjanjian memiliki sebuah kekuatan hukum asalkan sebuah
perjanjian yang telah dibuat tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan yang menyebabkan perjanjian tersebut menjadi sah.
Didalam sebuah perjanjian sendiri
terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur terjadinya sebuah perjanjian atau
syarat sahnya suatu perjanjian meliputi kesepakatan antara para pihak,
kecakapan pembuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Hal tersebut syarat mutlak dalam suatu perjanjian namun demikian tidak dapat
dikesampingkan tentang adanya asas-asas dalam perjanjian yang tidak kalah
pentingnya dengan syarat sahnya suatu perjanjian. Walaupun pada dasarnya
asas-asas dalam suatu perjanjian tidak dapat dianggap sebagai sebuah
norma-norma hukum yang konkret namun perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum
atau petunjuk yang berlaku ketika hendak melakukan suatu perjanjian.
Dalam makalah ini kami akan
menjelaskan tentang asas-asas yang ada dalam suatu perjanjian beserta penerapan
dari asas-asas tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja asas-asas yang terdapat didalam suatu perjanjian?
2. Bagaimana
penerapan asas-asas tersebut didalam suatu kasus perjanjian dalam hukum
kontrak?
C.
Tujuan
Sehubungan dengan
rumusan di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk :
1. Mengkaji
asas-asas mengenai hukum kontak.
2. Mengkaji
mengenai kedudukan dan implementasi asas – asas hukum kontrak terhadap
perikatan (kontrak).
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Landasan
Teori
Sekilas,
apabila kita mendengar tentang kontrak, kmita langsung berpikir bahwa yang
dimaksudkan adalah suatu perjanjian tertulis. Artinya, kontrak sudah dianggap
sebagai suatu pengertian yang lebih sempit dari suatu perjanjian. Dan apabila
melihat berbagai tulisan, bvuku, makalah, maupun tulisan ilmiah lainnya, kesan
ini tidaklahsalah sebab penekanan kontrak selalu dianggap sebagai medianya suatu
perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Syarat Sahnya Kontrak :
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata
Kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Syarat Subjektif, syarat ini apabila
dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi :
1. Kecakapan untuk membuat kontrak
(dewasa dan tidak sakit ingatan);
2.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Syarat Objekif, syarat ini apabila
dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi:
3.
Suatu hal (objek) tertentu;
4.
Sesuatu sebab yang halal (kuasa).
Pengaturan Tentang Asas Kontrak
Sumber hukum utama dari suatu
kontrak yang berbentuk perundang-undangan adalah Pasal 1338 ayat 1 dan 3 KUH
Perdata dan buku ketiga KUH Perdata.
1. Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu
akibat hukum dari setiap perjanjian yang memenuhi syarat sahnya perjanjian maka
mengikat sebagai peraturan/undang-undang bagi para pihak yang terlibat dalam pembuatan
kontrak tersebut.
2. Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata
menegaskan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
3. Bagian – bagian buku ketiga
KUHPerdata terdiri dari 18 bab dan 631 pasal yang berkaitan dengan kontrak
adalah :
·
Pengaturan tentang perikatan perdata,
·
Pengaturan tentamng perikatan yang timbul dari kontrak,
·
Perikatan tentang hapusnya perikatan,
·
Pengaturan tentang kontrak – kontrak tertentu.
.
B.
Asas-Asas
Hukum Kontrak
1.
Asas
Kebebasan Kontrak
Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran
hak asasi manusia. Kebebasan berkontrak ini berlatar belakang pada paham
individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, diteruskan oleh
kaum Epicuristen dan berkembang pesat
dalam zaman reinassance melalui
antara lain ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rosseau. Puncak
perkembangannya tercapai dalam periode setelah revolusi Perancis[1]
Di Indonesia, Hukum Perdata sebagai induk Hukum Perjanjian,
adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. Falsafah negara Pancasila
ini menampilkan ajaran bahwa harus ada keselarasan keserasian dan keseimbangan
antara penggunaan hak asasi dengan kewajiban asasi. Dengan perkataan lain di
dalam kebebasan terkandung “tanggung jawab”[2].Di dalam Hukum
Perjanjian Nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang
mampu memelihara keseimbangan ini tetap perlu dipertahankan, yaitu
“pengembangan kepribadian” untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup
lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat[3].
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini adalah
suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
a.
Membuat
atau tidak membuat perjanjian
b.
Mengadakan
perjanjian dengan siapapun
c.
Menentukan
isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d.
Menentukan
bentuk perjanjian[4]
2.
Asas
Konsensualisme
Asas ini terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal
itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya
kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas konsensualisme ini merupakan asas
yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal,
tetapi cukp dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan
merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua
belah pihak[5].
3.
Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini dapat disimpulkan dalam Pasal 133 KUHPerdata, yang
berbunyi: “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”
Asas ini merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undng-undang.
Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat
oleh para pihak[6].
Perjanjian sebagai suatu figur hukum harus mengandung
kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu
yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak[7].
4.
Asas
Itikad Baik (Goede Trou)
Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata, yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Asas itikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan
debitur harus melaksanakan subsransi kontrak berdasarkan kepercayaan atau
keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak[8].
Asas itikad baik dibagi menjadi dua macam, yaitu asas itikad
baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad baik nisbi, orang memperhatikan
sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik mutlak,
penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif
untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang
objektif[9]
5.
Asas
Kepribadian
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa
seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan
perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340
KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPerdata berbunyi: “Pada umumnya seseorang tidak dapat
mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti dari
ketentuan ini bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk
kepentingan dirinya sendiri.
Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku
antara pihak yang membuatnya.” Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat oelh
para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun, ketentuan itu ada
pengecualiannya, sebagaimana diintrodusir dalam Pasal 1317 KUHPerdata, yang
berbunyi: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila
suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada
orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.” Pasal ini mengkonstruksikan
bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga
dengan suatu syarat yang ditentukan.
Sedangkan dalam Pasal 1318 KUHPerdata, tidak hanya mengatur
perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan
untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya. Pasal 1317 KUHPerdata
mengatur tentang pengecualiannya, sedangkan pasal 1318 KUHPerdata mengatur
tentang ruang lingkupnya yang luas[10].
C. Penerapan
Asas-Asas Hukum Kontrak
Kehendak para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan
adalah merupakan dasar mengikatnya suatu perjanjian. Kehendak tersebut dapat
dinyatakan dengan berbagai cara baik
lisan maupun
tertulis dan mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya[11].
Menurut teori klasik hukum kontrak, asas itikad baik dapat diterapkan dalam
situasi dimana perjanjian sudah memenuhi syarat tertentu, akibatnya ajaran ini
tidak melindungi pihak yang menderita kerugian dalam tahap prakontrak atau tahap
perundingan, karena dalam tahap ini perjanjian belum memenuhi syarat hal
tertentu
Dalam kasus Ny. Linawati Tjhang melawan PT Sumber Agung Real Estate &
Construction, penggugat sabagai pembeli beritikad baik dan sangat keberatan
dengan keadaan rumah kantor (Rukan) Unit R/28 tidak sesuai dengan penjelasan
dan site plan yang diberikan Tergugat
bahwa di halaman di depan Rukan tersebut seharusnya lepas pandang dan dapat
digunakan untuk parkir kendaraan, ternyata telah berdiri bangunan permanen
untuk menyimpan mesin diesel yang dilengkapi cerobong asap. Menurut penggugat
tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi penggugat serta
mengganggu kegiatan penggugat dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis.
Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dang anti rugi sebesar Rp
1.245.576.625,- sesuai dengan harga rukan yang sudah dilunasi oleh penggugat,
ditambah ganti rugi imateriel sebesar Rp 5.000.000.000,- ditambah bunga 20% per
tahun terhitung sejak gugatan di daftarkan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara
dalam Putusan No. 120/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Ut tanggal 11 April 2007 mengabulkan
gugatan penggugat sebagian, yaitu menghukum tergugat membayar ganti rugi
materiel dan imateriel ditambah bunga 6% setahun. Pengadilan Tinggi Jakarta
dalam Putusan No. 428/PDT/2007/PT.DKI tanggal 26 Februari 2008 menyatakan bahwa
gugatan tidak dapat diterima. Dengan alasan bahwa gugatan kabur karena
penggugat menyatakan sebagai pemilik atas rukan aquo, tetapi baru menyatakan akan serah terima rukan yang telah
dibayar lunas. Selanjutnya, menurut pengadilan tinggi penggugat tidak punya
kapasitas untuk menggugat, karena unit ruko tersebut bukan merupakan unit
bangunan yang terpisah tersendiri melainkan suatu kesatuan dengan unit hunian
lainnya yang dikenal dengan nama Apartemen Gading Mediterania Residences. Bahwa
di tiap ruko tidak ada lahan parkir yang dikhususkan untuk pemilik unit ruko.
Putusan pengadilan tinggi dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.
2559K/PDT/2008 tanggal 10 Juni 2008[13].
Dilihat dari penerapan asas-asas
hukum kontrak pada kasus tersebut bahwa asas kebebasan berkontrak tercermin
ketika Ny. Linawati Tjhang membuat perjanjian dengan PT. Sunter Agung Real
Estate Development and Construction. Dalam hal tersebut dapat dilihat bahwa Ny.
Linawati Tjhang bebas membuat kontrak dengan siapapun asalkan tidak
bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Asas Konsensualisme dan asas Pacta Sunt Servanda tercermin pada
ketika Ny. Linawati Tjhang melihat site
plan dan membeli rumah kantor pada PT. Sunter Agung Real Estate Development
and Construction. Setelah Ny. Linawati Tjhang membeli rumah kantor tersebut
otomatis akan menimbulkan kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian
tersebut.
Menurut kasus tersebut, mengingat
bahwa KUHPerdata masih menganut teori kontrak klasik, dimana itikad baik hanya
ada pada tahapan pelaksanaan perjanjian atau ketika hak dan kewajiban timbul
sebagai akibat dari hubungan kontraktual yang terbentuk. Dengan mengacu pada
hal ini terlihat bahwa keadaan rumah kantor yang tidak sesuai dengan site plan yang diberikan oleh developer,
selain itu dilihat bahwa objek perjanjian adalah rumah kantor itu sendiri, dan
lahan lepas di depan rumah kantor tersebut bukan merupakan objek perjanjian.
Hal ini berarti jika menurut KUHPer yang memandang bahwa itikad baik hanya
terjadi pada tahapan pelaksanaan kontrak, berarti pada kasus tersebut tergugat
tidak bersalah, karena hal tersebut terjadi pada tahap pra-contractual.
Akan tetapi, menurut teori kontrak
modern, itikad baik sudah harus ada pada tahap perundingan sebelum adanya
lahirnya kesepakatan, sehingga akibat hukum dari janji-janji pada tahap pra-contractual diakui dan jika
dilanggar menimbulkan akibat hukum, hal tersebut diatur dalam sistem hukum civil law. Dalam sistem common law dikenal dengan doktrin promissory estoppel yang mengemukakan
bahwa jika salah satu pihak sudah percaya dan menaruh pengharapan terhadap
janji-janji dari pihak lain dan kepercayaan itu mengakibatkan berbuat sesuatu
atau tidak berbuat sesuatu ternyata kemudian janji tersebut diingkari sehingga
timbul kerugian, maka pihak yang dirugikan itu berhak menuntut ganti rugi.
Berdasar doktrin promissory estoppel,
PT. Sunter Agung Real Estate Development dan Construction dianggap melakukan
perjanjian dengan itikad buruk terhadap Ny. Linawati Tjhang, karena rumah
kantor yang dibeli oleh Ny. Linawati Tjhang tidak sesuai dengan site plan, di halaman depan rumah kantor
yang seharusnya lepas pandang dan digunakan untuk parkir kendaraan, ternyata
telah berdiri bangunan permanen untuk menyimpan diesel yang dilengkapi dengan
cerobong asap. Atas hal tersebut Ny. Linawati Tjhang berhak menuntut kepada PT.
Sunter Agung Real Estate Development and Construction atas kerugian yang
diterima oleh Ny. Linawati Tjhang karena pembangunan rumah kantor tersebut
tidak sesuai dengan site plan yang
ditawarkan oleh PT. Sunter Agung Real Estate Development and Construction.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Asas
asas hukum kontrak adalah :
a. Asas
kebebasan berkontrak yaitu pihak yang membuat perjanjian bebas menentukan
bertuk dan media perjanjian, bisa tertulis, lisan maupun media elektronik.
b. Asas
konsensualisme yaitu dalam pasal 1320 KUHPerdata menyatakan syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan
antara kedua belah pihak.
c. Asas pacta sunt servanda yaitu dalam pasal 133
KUHPerdata mengenai pasal-pasal dalam suatu perjanjian akan mengikat sebagai
undang-undang bagi para pihak yang terlibat didalamnya.
d. Asas
itikad baik / good faith / good trou bahwa dalam pasal 1338 ayat (3) perjanjian
harus dilaksanakan dengan itikad baik di semua tahap kontrak termasuk
pra-kontraktual.
e. Asas
kepribadian terdapat dalam pasal 1315, 1317, 1318, 1340, yang pada intinya
yaitu tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri
sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang
memperoleh hak daripadanya.
2. Penerapan
asas-asas hukum kontrak secara menyeluruh dalam berbagai jenis kontrak selalu
mematuhi asas-asas kontrak, menurut teori klasik asas itikas baik hanya
diterapkan pasa tahap pelaksanaan kontrak saja, sehingga tidak berlaku dalam
tahap pra-kontraktual. Namun pada teori kontrak modern itikad naik sudah harus
diterapkan pada tahap perundingan sebelum kesepakatan di buat, sehingga akibat
hukum dari pra-kesepakatan tersebut juga diakui dan di lindungi. Untuk asas
konsensualisme, kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda sudah diterapkan
secara keseluruhan dalam berkontrak karena sudah di sebutkan dengan jelas dalam
KUH Perdata dan juga menjadi dasar
acuan etik berkontrak. Kemudian mengenai asas kepribadian atau personalitas
dalam pasal 1315 menyebutkan bahwa berkontrak hanya untuk kepentingan pribadi,
namun dalam pasal 1340 berkontrak dapat untuk kepentingan pribadi dan juga ahli
waris dan orang-orang yang ada sangkut pautnya dengan individu yang mengadakan
kontrak tersebut. Jadi asas kepribadian
dalam pasal 1340 menjadi acuan berkontrak, yang bererti perjanjian itu
dapat dipindah tangankan.
B.
Saran
Sejauh ini dalam penerapan
asas-asas kontrak terjadi beberapa perubahan, hingga kini teori kontrak modern
memberlakukan asas-asas kontrak ke semua tahapan berkontrak. Akan lebih baik
lagi dalam asas kepribadian diberikan kejelasan lebih lanjut. Karena terdapat
pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata namun berbeda aturannya dimana
asas ini menerangkan bahwa berkontrak hanya untuk kepentingan pribadi saja akan
tetapi di pasal lain menyebutkan berkontrak tidak hanya untuk kepentingan
pribadi namun juga ahli waris dan orang-orang yang hak haknya diakui.
Baca dan Unduh makalah diatas selengkapnya [ DISINI ]
Baca juga makalah yang lain mengenai :
0 Response to "Makalah IMPLEMENTASI ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK"
Post a Comment