makalah terlengkap dan terupdate - Unduh Makalah tentang Politik Hukum Dan Politik Hukum Kenotariatan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia adalah Negara hukum,
sebagaimana yang diterangkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan
demikian maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan
pemerintahan harus berlandaskan dan berdasarkan atas hukum, sebagai barometer
untuk mengukur suatu perbuatan atau tindakan telah sesuai atau tidak dengan
ketentuan yang telah disepakati.
Negara hukum merupakan suatu
negara yang dalam wilayahnya terdapat alat-alat perlengkapan negara, khususnya
alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya terhadap para warga
negara dan dalam hubungannya tidak boleh bertindak sewenang-wenang, melainkan
harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dan semua orang
dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang
berlaku. (Wirjono Prodjodikoro, 1991: 47).
Sehubungan dengan pernyataan
tersebut, maka hukum merupakan himpunan peraturan yang mengatur tatanan
kehidupan, baik berbangsa maupun bernegara, yang dihasilkan melalui kesepakatan
dari wakil-wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif.Produk hukum tersebut
dikeluarkan secara demokratis melalui lembaga yang terhormat, namun muatannya
tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalamnya.Suatu negara
yang menganut sistem demokrasi, maka segala sesuatunya harus dirumuskan secara
demokrasi, yaitu dengan melihat kehendak dan aspirasi dari masyarakat luas
sehingga produk yang dihasilkan itu sesuai dengan kengininan hati nurani
rakyat.Tetapi apabila sebaliknya maka terlihat bahwa produk hukum yang
dikeluarkan tersebut dapat membuat masyarakat menjadi resah dan cenderung tidak
mematuhi ketentuan hukum itu.
Pelaksanaan roda kenegaraan tidak dapat dilepaskan
dari bingkai kekuasaan, karena dalam negara terdapat pusat-pusat kekuasaan yang
senantiasa memainkan peranannya sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah
ditentukan.namun dalam pelaksanaannya sering mengalami benturan satu
sama lain, karena kekuasaan yang dijalankan tersebut berhubungan erat dengan
kekuasaan politik yang sedang bermain. Maka dalam hal ini negara, kekuasaan,
hukum, dan politik merupakan satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan, karena
semua komponen tersebut senantiasa bermain dalam pelaksanaan roda kenegaraan
dan pemerintahan.Komponen-komponen tersebut hanya akan berjalan dengan
semestinya apabila ada pelaksana yang mengerti tentang bagaimana cara kerja
dari komponen tersebut.
Diantara
banyak pelaksana negara, kekuasaan, hukum dan politik ini terdapat mereka yang
disebut sebagai pejabat negara, baik secara umum maupun secara khusus.Diantara
para pejabat umum yang memangku tugas dari negara, terdapat pejabat yang
disebut dengan notaris. Notaris merupakan salah satu profesi yang mempunyai
karateristik tersendiri dibandingkan profesi lain seperti : Advokat, jaksa,
arbirter dan hakim. Dimana tugas notaris adalah membantu orang-orang yang
mempunyai masalah hukum.Untuk itu, agar dapat menjalankan profesi tersebut atau
membantu orang-orang yang mempunyai permasalahan hukum, maka seseorang yang
menjalankan profesi tersebut membutuhkan keahlian khusus sebagai salah satu
prasyarat untuk menjadi profesional dalam profesi tersebut.
Dalam pasal 1 Peraturan jabatan
Notaris dikemukakan bahwa Notaris adalah
pejabat umum satu-satunya yang berwenang untuk membuat akte otentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan
umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu
akte otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktenya dan memberikan
grosse, salinan, dan kutipanya, semuanya sepanjang akte itu oleh suatu
peraturan tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang
lain.
Dalam menjalankan profesinya
Notaris mendapat ijin praktek dari Menteri Kehakiman, dan dalam hal ini
pekerjaan adalah membuat akta otentik.Sehubungan dengan hal tersebut diatas,
maka tidak beralasan jika Notaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kode
etik profesi. Karena Notaris merupakan profesi yang terhormat (officium nobile)
yang memerlukan integritas serta kualifikasi tersendiri, oleh karenanya seorang
notaris dalam bertingkah laku menjalankan profesinya, tidak sekedar dibatasi
oleh norma-norma hukum atau norma-norma kesusilaan yang berlaku secara umum,
tetapi juga harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan etika profesi, yang diatur
dalam kode etik profesi.
Kegiatan notaris di Indonesia
banyak dipengaruhi oleh politik dan hukum itu sendiri.Pengaruh politik dapat
terlihat dari dibuatnya suatu produk politik yang berupa undang-undang khusus
yang mengatur mengenai jabatan notaris yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris. Dan status Indonesia yang merupakan negara hukum
tentunya juga akan mempengaruhi setiap tindakan dan perbuatan para notaris
karena mereka harus berpedoman pada hukum-hukum yang berlaku.
Berdasarkan latar belakang hal
tersebut maka, pada makalah ini penulis memilih judul mengenai apa saja tugas
dan wewenang notaris sebagai pejabat umum , apa itu politik hukum , dan
bagaimana kaitannya politik hukum dalam profesi jabatan notaris .
B.
Rumusan
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut
diatas maka, saya akan mencoba membahas permasalahan mengenai
1.
Apa
tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum dalam kehidupan masyarakat .
2.
Apa
itu politik hukum
3.
Bagaimanakah
kaitannya politik hukum dalam profesi jabatan notaris
Baca selengkapnya [ DISINI ]
0 Response to "Makalah tentang Politik Hukum Dan Politik Hukum Kenotariatan "
Post a Comment