Makalah Fiqih tentang Muzara'ah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bekerja merupakan suatu kewajiban bagi setiap manusia, banyak sektor-sektor pekerjaan yang bisa kita lakukan salah satunya adalah pada sektor pertanian. Masyarakat pedesaan yang pada umumnya hanya menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, dimana taraf kesejahteraan mereka berbeda-beda. Sebagian dari mereka ada yang memiliki lahan sendiri untuk digarap, yang luasnya bervariasi. Tapi ada juga yang tidak memiliki lahan sendiri untuk digarap sehingga untuk mencukupi kebutuhannya, mereka bekerjasama dengan yang memiliki lahan untuk menggarap lahan pertaniannya dengan imbalan bagi hasil. Namun ada juga mereka yang telah memiliki lahan sendiri, dikarenakan lahannya sedikit maka hasilnya belum mencukupi kebutuhan hidupnya, untuk menambah penghasilan mereka juga bekerja di lahan milik orang lain dengan imbalan bagi hasil pertanian. Terdapat juga pemilik yang mempunyai beberapa bidang tanah tetapi tidak dapat menggarapnya karena suatu sebab sehingga penggarapannya diwakili orang lain dengan mendapat sebagian hasilnya. Kondisi seperti ini pada umumnya terlihat pada masyarakat pedesaan kita saat ini. Dari beberapa permasalahan ini ada baiknya kita rangkaikan menjadi suatu kesatuan yang saling memenuhi atau membutuhkan antara permasalahan yang satu dengan yang lainnya yaitu dalam bentuk kerjasama bagi hasil.
B.     Rumusan Masalah
          Dari permasalahan di atas Islam mempunyai solusi salah satunya memanfaatkan lahan pertanian dengan sistem muzara’ah. Jadi pembahasan makalah kami kali ini adalah Muzara’ah Dalam Ekonomi Pertanian Islam, yang kami buat rincian sebagai berikut:
1.       Pengertian muzara’ah
2.       Dasar hukum atau dalil muzara’ah
3.       Rukun dan syarat muzara’ah
4.       Perbedaan pendapat tentang muzara’ah
5.       Implikasi atau dampak dari sistem muzara’ah
6.       Berakhirnya akad muzara’ah





BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Muzara’ah
          Menurut bahasa, al-muzara’ah memiliki dua arti, pertama adalah tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah al-hadzar (modal). Makna yang pertama adalah makna majas dan makna yang kedua ialah makna hakiki.  “Al-Muzara’ah menurut bahasa adalah muamalah terhadap tanah dengan (imbalan) sebagian apa yang dihasilkan darinya”. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah memberikan tanah kepada orang yang akan menggarapnya dengan imbalan ia memperoleh setengah dari hasilnya atau yang sejenisnya.
Menurut istilah muzara’ah didefiniskan oleh para ulama seperti yang dikemukakan oleh Abd al-Rahman al-Jaziri, yang dikutif oleh Hendi Suhendi adalah sebagai berikut:
“Menurut Hanafiah muzara’ah ialah akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi. Menurut Hambaliah muzara’ah adalah pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit. Menurut al-Syafi’i berpendapat bahwa muzara’ah adalah seorang pekerja menyewa tanah dengan apa yang dihasilkan dari tanah tersebut. Dan menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri bahwa muzara’ah adalah pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah”.
          Menurut Sulaiman Rasyid, muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah. Sementara mukhabarah adalah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga, atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakannya.
           Jadi muzara’ah menurut bahasa berarti muamalah atas tanah dengan sebagian yang keluar sebagian darinya. Dan secara istilah muzara’ah berarti kerjasama antara pemilik lahan dengan petani penggarap dimana pemilik lahan memberikan tanah kepada petani untuk digarap agar dia mendapatkan bagian dari hasil tanamannya. Misalnya seperdua, sepertiga, lebih banyak atau lebih sedikit dari pada itu.

Unduh dan Baca Selengkapnya [ DISINI ]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Fiqih tentang Muzara'ah"