makalah terlengkap dan terupdate - Unduh Makalah Fiqih Kontemporer
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
mulanya operasi plastik hanya dilakukan jika ada kepentingan medis, namun
seiring dengan perkembangan jaman sekarang ini tindakan operasi plastik juga dilakukan
untuk kepentingan kosmetik. Ada berbagai alasan mengapa seseorang melakukan
operasi plastik.
Saat
ini, pandangan masyarakat tentang bedah plastic umumnya berorientasi pada
masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan
muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah
luas. Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada
kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir
(congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan
congenital lainnya. Namun bukan berarti nilai estetika dan agama tak
diperhatikan. Dan tindakan lengkap untuk melakukan kedua hal ini tentunya hanya
bedah plastik. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai
pandangan/tinjauan hokum Islam terhadap operasi plastik.
B.
Tujuan
Berdasarkan latar belakang diatas, maka tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian operasi plastik, mengetahui
macam-macam operasi plastik, dan tinjauan/pandangan hukum Islam mengenai
operasi plastik.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Operasi Plastik
Bedah plastik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang
mempunyai tujuan merubah bentuk bagian tubuh manusia menjadi lebih sempurna
(kosmetika) atau memperbaiki bagian tubuh manusia yang rusak akibat luka bakar,
kecelakaan, atau cacat bawaan melalui prosedur operasi. Misalnya bibir sumbing,
keloid, dan sebagainya. Sedangkan yang bersifat kosmetika misalnya membuat
hidung mancung, melebarkan kelopak mata, memperbesar/memperkecil payudara,
memperbesar/memperkecil pantat, lipo suction, dan sebagainya.
Operasi bedah plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa
Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki
penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya,
ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.
Para ahli medis
mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk
mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang
kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena
darurat (terpaksa).
Untuk membaca selengkapnya anda bisa mengunduh file [ DISINI ]
0 Response to "Makalah Agama tentang Fiqih Kontemporer "
Post a Comment