Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018 - Pendidikan Profesi Guru Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Pasal 1 butir 5. Kurikulum PPG Dalam Jabatan
Pendalaman pedagogik dan materi bidang studi yang diampu
Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, didahului dengan penyegaran penerapan prinsip-prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK) dan Pengembangan pembelajaran Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills - critical thinking and doing, communication, collaboration, creativity, ICT literacy, cross-cultural understanding dan penguatan karakter dalam rangka revolusi mental), dan khusus guru kejuruan wajib melakukan studi lapangan pada dunia usaha/dunia industri (DU/DI)
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Catatan: Bagi guru dari daerah khusus yang tidak memiliki akses internet diberikan layanan khusus dalam bentuk Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK)
Kouta PPG Dalam Jabatan
Pemda yang sudah bersedia membiayai 1. Provinsi Jawa Barat : 650 orang 2. Kabupaten Cimahi : 53 3. Kabupaten Merauke : 40 4. Kabupaten Seluma : 100 5. Kota Madiun : ??
Pembiayaan PPG Dalam Jabatan
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas Biaya Pendidikan dan Biaya Pribadi.
Biaya Pendidikan sebesar 7.500.000 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
Biaya Pribadi sesuai dengan keperluan yg meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya
Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru di daerah khusus dan guru yang mengikuti program Keahlian Ganda.
Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
0 Response to "Download Pedoman PPG Tahun 2018"
Post a Comment