BAB I
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan
berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Pengelolaan hutan merupakan usaha untuk mewujudkan hutan lestari
berdasarkan tata hutan, rencana
pengelolaan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi. Pengelolaan ini dipertegas dengan peraturan
yang telah dibuat maka pengelolaan hutan lestari tersebut perlu
diimplementasikan melalui konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang menjadi
bagian dari system pengurusan hutan (Alviya, 2012).
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
merupakan kawasan hutan di tingkat tapak
yang dikelola untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari dalam rencana jangka
panjang. Satu atau lebih fungsi hutan (konservasi, lindung dan produksi) dapat
dimasukkan dalam suatu KPH, tetapi KPH diklasifisikan berdasarkan fungsi hutan
yang dominan. KPH telah ditetapkan di beberapa provinsi, tetapi ada yang belum
operasional. Aspek kelembagaan seperti kebijakan dan organisasi merupakan
kendala dalam pelaksanaan KPH (Sylviani,
2013).
KPH mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
kehutanan nasional sehingga menjadi salah satu program prioritas yang
diterjemahkan dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014
dengan indikator kinerja utama adalah keputusan Menteri Kehutanan tentang
penetapan wilayah KPH seluruh Indonesia dan beroperasinya 120 KPH (20% wilayah
KPH yang telah ditetapkan). Data yang dimiliki
tercatat pada tahun 2011 terdapat 28 KPHP dan KPHL yang sudah ditetapkan
(Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, 2014)
Kawasan Hutan Produksi Reg. 47 Way Terusan merupakan
salah satu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model yang berlokasi di
Lampung Tengah. Kawasan ini telah
ditetapkan sebagai KPHP Model melalui beberapa tahapan. Menteri Kehutanan
melalui keputusannya SK Menhut No.316/MenhutlI/ 2005 tanggal 25 Agustus 2005
telah menunjuk Kawasan Hutan Produksi Reg.47 sebagai wilayah KPHP dengan luas ±
12.500 Ha. SK Menhut tersebut ditindak lanjuti oleh Surat Gubernur Lampung
No.061/3125/02/2006 tanggal 15 Agustus 2006 untuk membentuk organisasi/lembaga
yang disebut Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Melalui Peraturan Bupati
Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
(KPHP) Register 47 Way Terusan Kabupaten Lampung Tengah, maka pada tanggal 18
Maret 2008 telah dibentuk UPTD KPHP Register 47 Way Terusan.
KPHP Way Terusan memberikan kontribusi yang cukup
besar untuk ekologi , produksi ataupun konservasi walaupun secara garis besar
KPHP ini digunakan untuk produksi atau kiegiatan
ekonomi maka dari itu makalah ini di buat untuk melihat sistem pengelolahan, perencanaan
,pengoorganisasian, pelaksanaan dan monitoring KPHP Way Terusan dalam fungsinya sebagai kesatuan pengelolahan hutan.
Baca
juga makalah yang lainya tentang
B. Tujuan
Tujuan
yang ingin dicapai pada makalah ini sebagai berikut
1.
Mengetahui sistem pengelolahan pada KPHP
Way Terusan.
2. Menjelaskan perencanaan, pelaksanaan,
monitoring serta evalusi kerja di KPHP Way terusan.
Baca
selengkapnya [ DISINI ]
0 Response to "makalah sistem pengelolahan pada KPHP Way Terusan"
Post a Comment