Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Lalu lintas adalah
fasilitas umum yang telah di sediakan oleh pemerintah untuk masyarkat agar
mempermudah laju sarana trasportasi seperti yang telah di atur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan
dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu
Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan.
Adapun pengguna lalu lintas tidak mengenal umur bisa tua-muda, kaya-miskin, pria-wanita,
kaum normal maupun kaum disabilitas.
Pada
kesempatan kali ini penulis akan menjabarkan lebih lanjut beberapa masalah
mengenai penggunaan fasilitas lalu lintas di indonesia terutama pada kota
Jambi, beberapa masalah yang terjadi
seperti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran peraturan berlalu lintas, balapan
liar, fasilitas yang belum terpenuhi untuk kaum disabilitas, dan berbagai
masalah lainnya.
Masalah
yang akan di bahas pada kesempatan ini adalah fasilitas yang belum terpenuhi
untuk kaum disabilitas.
1.2
Batasan masalah
Penulis
akan membahas mengenai keterkaitan antara lalu lintas dan pengguna sarana lalu
lintas khususnya bagi kaum disabilitas.
1.3
Tujuan
Penulis
bermaksud untuk mengangkat fenomena kaum disabilitas dalam menggunakan
fasilitas sarana dan prasarana berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.
Baca
selengkapnya [ DISINI ]
Baca juga
artikel terkait tentang Makalah tentang WIREFRAMES USING BALSAMIQ MOCKUP PERSONAL WEBSITE
0 Response to "artikel tentang Fasilitas Berlalu Lintas Bagi Kaum Disabilitas"
Post a Comment